3 Kendala Pencairan Insentif Kartu Prakerja yang Perlu Diketahui

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Sabtu, 13 Maret 2021 | 11:20 WIB
3 Kendala Pencairan Insentif Kartu Prakerja yang Perlu Diketahui
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Suara.com - Selepas penutupan masa pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 13 beberapa hari yang lalu, kini masyarakat yang lolos seleksi mungkin sudah mulai mengikuti pelatihan yang diberikan. Setelah mengikuti seluruh prosedur, masyarakat dapat mencairkan insentif yang menjadi haknya. Namun demikian, ternyata sebagian orang mengalami kendala pencairan insentif Kartu Prakerja dan bisa berujung gagal. Mengapa ini bisa terjadi?

Salah satu langkah lanjutan yang harus dilakukan oleh masyarakat yang lolos seleksi Kartu Prakerja adalah menautkan rekening bank atau e-wallet ke program Prakerja. Data ini diperlukan untuk menyalurkan insentif yang menjadi hak peserta yang sudah menjalani program tersebut, jadi masyarakat tak perlu repot mengurusnya.

Namun jika masih ada kendala pencairan insentif Kartu Prakerja, mungkin harus dicermati beberapa penyebab berikut.

Nomor Ponsel yang Belum Terdaftar

Pencairan dana insentif program Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama dengan rekening bank BNI, dan kedua dengan menggunakan e-wallet yang disediakan oleh OVO, LinkAja, GoPay, dan Dana. Nah, nomor telepon yang Anda gunakan (pada kasus Anda tidak memiliki rekening bank BNI), harus sudah terdaftar dan aktif sebagai pengguna e-wallet tersebut. Jika gagal, mungkin ini jadi penyebabnya. Segera daftarkan dan lakukan aktivasi layanan e-wallet tersebut.

NIK Tidak Cocok dengan Database Program dan E-Wallet

Tak jarang penggunaan e-wallet tidak disertai dengan data yang benar-benar sesuai. kendala pencairan insentif Kartu Prakerja muncul juga dari sektor ini. Ketika NIK yang Anda gunakan di database program Kartu Prakerja dan yang Anda gunakan untuk akun e-wallet tidak sama, maka dana tidak akan dapat dicairkan. Lakukan penyesuaian terlebih dahulu, dan coba hubungi petugas terkait untuk melakukan konfirmasi.

Lakukan Upgrade Layanan E-Wallet

Nah, poin terakhir ini terkadang masih sering terlupa. Melakukan upgrade layanan e-wallet menjadi premium harus dilakukan terlebih dahulu agar Anda bisa menerima insentif Kartu Prakerja. Biasanya, prosedur yang harus dilakukan adalah foto dengan memegang KTP sebagai konfirmasi atas akun yang Anda gunakan.

Jika Anda masih menemui kendala pencairan insentif Kartu Prakerja yang merupakan hak Anda, maka ada baiknya Anda menghubungi layanan konsumen dari penyedia terkait (BNI, OVO, LinkAja, GoPay, atau DANA). Ajukan keluhan dan layanan konsumen akan dengan senang hati memberikan arahan dan solusi yang benar.

Itulah deretan kendala pencarian insentif Kartu Prakerja yang perlu diketahui. Apakah kamu mengalami hal yang sama?

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 14: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Kuota

Kartu Prakerja Gelombang 14: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Kuota

News | Kamis, 11 Maret 2021 | 21:41 WIB

4 Syarat Bantuan Alumni Prakerja, Bisa Dapat KUR hingga Rp 10 Juta

4 Syarat Bantuan Alumni Prakerja, Bisa Dapat KUR hingga Rp 10 Juta

News | Kamis, 11 Maret 2021 | 12:07 WIB

Terima SMS Lolos Gelombang 13? Segera Ikut Pelatihan Kartu Prakerja

Terima SMS Lolos Gelombang 13? Segera Ikut Pelatihan Kartu Prakerja

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:01 WIB

Terkini

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB