Suara.com - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menilai tak ada urgensi UUD 1945 diamandemen terutama pasal yang mengatur masa jabatan presiden. Ia mengatakan, tak ada prestasi menonjol sebagai alasan masa jabatan presiden ditambah.
"Kami berpandangan tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD ‘45, apalagi jika hanya untuk merubah batas masa jabatan presiden," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Kamhar dan pihaknya melihat tak ada alasan objektif yang bisa dijadikan pertimbangan memperpanjang masa jabatan presiden. Pasalnya, kata dia, kinerja pemerintah saat ini dirasa biasa saja.
"Baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi. Biasa saja, malah di bidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," ungkapnya.
Di sisi lain, Kamhar mengatakan wacana memperpanjang masa jabatan presiden juga pernah mengemuka di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, ia mengklaim SBY tak tergoda.
"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," tandasnya.
3 periode
Sebelumnya eks Ketua MPR RI Amien Rais menyoroti demokrasi Indonesia yang menurutnya merosot drastis sampai kini ada kesan berubah menjadi oligarki.
Amien Rais mengatakan, hal itu membuat orang-orang prihatin karena telah menguntungkan kelompok elit politik saja.
Baca Juga: Relawan Ingatkan SBY dan AHY, Jokowi Bisa Marah Besar Dirong-rong Terus
Hal itu disampaikan oleh Amien Rais dalam sebuah tayangan yang disiarkan lewat akun YouTube miliknya.