Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menunda sidang pembacaan dakwaan kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq.
Sidang perdana itu ditunda seusai Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya memprotes sinyal internet yang jelek, hingga menggangu proses persidangan.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa akhirnya menerima keluhan tersebut. Dia memutuskan menunda persidangan dan melanjutkannya kembali pada Jumat (19/3) pekan ini.
"Dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00," kata Suparman dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.