Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan, ingin mengikuti jalannya persidangan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan secara virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Saya ingin minta dihadirkan bukan di Mabes Polri tapi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Habib Rizieq dalam persidangan.
Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq selaku terdakwa mempertanyakan alasan dirinya tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.
Padahal, kata dia, pihak lain seperti jaksa penuntut umum (JPU) dapat dihadirkan secara langsung.
Sidang Kasus Kerumunan Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menunda sidang pembacaan dakwaan kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq.
Sidang perdana itu ditunda seusai Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya memprotes sinyal internet yang jelek, hingga menggangu proses persidangan.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa akhirnya menerima keluhan tersebut. Dia memutuskan menunda persidangan dan melanjutkannya kembali pada Jumat (19/3) pekan ini.
"Dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00," kata Suparman dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.
Baca Juga: Murka Gegara Rizieq Tak Dihadirkan, Munarman Cs Teriak-teriak di Sidang