Beri Uang Terima Kasih Rp1,6 M ke Terdakwa Rohadi, Saksi Akui Bohongi Istri

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 18 Maret 2021 | 15:23 WIB
Beri Uang Terima Kasih Rp1,6 M ke Terdakwa Rohadi, Saksi Akui Bohongi Istri
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa.

Suara.com - Ali Darmadi selaku pemilik PT Permata Gading Autocenter sekaligus Direktur PT Maju Santosa Cemerlang mengakui soal uang miliaran rupiah yang diberikan secara bertahap kepada terdakwa kasus suap Rohadi sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Pengakuan itu dilontarkan Ali saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Rohadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021).

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) mengonfirmasi BAP milik Ali Darmadi terkait kasus yang menjerat Rohadi semasa masih menjabat sebagai panitera PN Jakarta Utara. 

“Terkait pada BAP Anda di poin 8 , maksud pemberian uang yang saya lakukan saya menganggap saudara Rohadi dapat membantu saya dalam pengurusan beberapa perkara baik perdata maupun PTUN yang sedang saya hadapi. Betul BAP itu,” tanya Jaksa KPK dalam sidang. 

Mendengar pertanyaan itu, Ali Darmadi langsung memberikan klarifikasinya. 

“Maksud saya, saya sudah banyak konsultasi jadi ya ada uang sebagian itu saya anggap ucapan terimakasih atas-atas sarannya (Rohadi),” ucap Ali Darmadi. 

Penampakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Penampakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Namun, ketika Jaksa KPK kembali, bertanya, apakah uang yang diberikannya itu untuk memenangkan sejumlah perkaranya di pengadilan, Ali Darmadi membantahnya dengan jawaban singkat. 

“Enggak Pak,” ujarnya. 

Kemudian Jaksa KPK kembali bertanya, bahwa berdasarkan rekening koran terdakwa Rohadi ada sejumlah uang yang masuk secara bertahap lewat transfer dari rekening  istri Ali, Wahjuni Wardiman dan rekening perusahaan PT Maju Permata Gading Autocenter serta PT Maju Sentosa Cemerlang. 

baca juga

Hal itu pun dibenarkan Ali Darma. 

“Betul Pak,” ujarnya. 

Jaksa KPK pun langsung kembali mencecar pertanyaan kepada saksi Ali. 

“Nah kalau dilihat dari jumlahnya ini sampai banyak pak? kalau hanya sekedar terima kasih inikan sampai totalnya Rp1,6 miliar. Bisa Anda jelaskan," tanya Jaksa.

Ali Darmadi menjawab bahwa dia lupa dengan jumlah itu. Menurutnya, dana yang diberikan lewat rekening tersebut merupakan uang dari hasil pinjam meminjam antara dia dengan Rohadi ketika berada di tempat hiburan, serta beberapa kali untuk pembayaran DP jual-beli mobil. 

Mendengar jawaban itu, Jaksa KPK lantas membacakan kembali BAP Ali Darmadi yang menyebutkan mentransfer uang dua kali pada 21 Juli 2010 sekitar Rp4  juta, dan 29 Juli sekitar Rp5,5 juta. 

“Nama pengirim Wahjuni Wardiman, di sini disebutkan tujuan pengiriman terkait dengan pengurusan perkara pada saat itu saya sebagai PT Maju Sentosa Cemerlang berperkara di Pengadilan Jakarta Utara terkait proses pembangunan dengan lawan saya PT Nindya Karya. Betul ya?” tanya Jaksa KPK. 

Terkait pertanyaan itu, Ali mengklaim bahwa pemberian uang itu untuk membayar utang kepada Rohadi ketika berada di tempat hiburan.  

“Soalnya kalau saya pinjam uang di tempat hiburan, saya bilang istri saya urus perkara , kan 4 juta 5 juta, jadi saya bohong dengan istri saya,” ujarnya. 

Diketahui, berdasarkan dakwaan KPK terhadap Rohadi, Ali Darmadi telah mentransfer uang sekitar Rp1,6 miliar yang diberikan lewat sejumlah rekening atas nama Wahjuni Wardiman, PT Maju Santosa Cemerlang,  dan PT Permata Gading Autocenter. 

Pemberian uang diduga untuk “mengurus” empat proses hukum perkara yang dihadapinya, pada tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi. 

Rohadi diketahui dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 

Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11.518.850.000 terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi. 

Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Rohadi? Wasit Liga 2 Indonesia Jual Kembang Tahu karena Hidup Sulit

Siapa Rohadi? Wasit Liga 2 Indonesia Jual Kembang Tahu karena Hidup Sulit

Bola | Minggu, 19 Februari 2023 | 12:54 WIB

Profil Rohadi Widodo, Mantan Wakil Bupati Karanganyar Meninggal Dunia karena Leukemia

Profil Rohadi Widodo, Mantan Wakil Bupati Karanganyar Meninggal Dunia karena Leukemia

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:51 WIB

Terkini

Girang Dapat Trofi MoTM Liga Champions, Calvin Verdonk: Mau Dipajang di Ruang Tamu Sebelah TV

Girang Dapat Trofi MoTM Liga Champions, Calvin Verdonk: Mau Dipajang di Ruang Tamu Sebelah TV

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 11:35 WIB

Mengapa Vape Dianggap Jadi Pintu Masuk Narkoba? Benarkah Harus Dilarang Total?

Mengapa Vape Dianggap Jadi Pintu Masuk Narkoba? Benarkah Harus Dilarang Total?

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:35 WIB

Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Jawa Tengah | Rabu, 04 November 2026 | 11:34 WIB

Penyadapan Presiden Bentuk Abuse of Power, Sekjen PKS: Usut Siapa yang Memberi Perintah!

Penyadapan Presiden Bentuk Abuse of Power, Sekjen PKS: Usut Siapa yang Memberi Perintah!

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:32 WIB

Daftar Presiden RI yang Pernah Disadap: dari Era Habibie, SBY, Jokowi hingga Prabowo

Daftar Presiden RI yang Pernah Disadap: dari Era Habibie, SBY, Jokowi hingga Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:32 WIB

Review Buku Chapterhouse: Dune, Seni Mengubah Musuh Jadi Sekutu

Review Buku Chapterhouse: Dune, Seni Mengubah Musuh Jadi Sekutu

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:30 WIB

Pahami Fungsi Penting Posisi Netral pada Mobil Matik Beserta Waktu yang Tepat Penggunaannya

Pahami Fungsi Penting Posisi Netral pada Mobil Matik Beserta Waktu yang Tepat Penggunaannya

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 11:29 WIB

Viva Whitening Cream Dipakai Sebelum atau Setelah Sunscreen? Ini Urutan yang Benar

Viva Whitening Cream Dipakai Sebelum atau Setelah Sunscreen? Ini Urutan yang Benar

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 11:28 WIB

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Capai 5,5% Meski Ada Tekanan Global

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Capai 5,5% Meski Ada Tekanan Global

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 11:28 WIB

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Keppres Sedang Diproses

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Keppres Sedang Diproses

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:25 WIB

×