Kuota Kartu Prakerja Gelombang 15, Cek Persyaratannya Sebelum Daftar

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Jum'at, 19 Maret 2021 | 09:58 WIB
Kuota Kartu Prakerja Gelombang 15, Cek Persyaratannya Sebelum Daftar
Kuota Kartu Prakerja gelombang 15 - foto warga mengisi formulir pendaftaran Kartu Prakerja. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 15 telah dibuka pada Kamis (18/3/2021) tepat pukul 12.00 WIB. Bagi yang tertarik untuk mendaftar, simak informasi mengenai kuota Kartu Prakerja gelombang 15 beserta persyaratannya berikut ini. 

Sama seperti gelombang sebelumnya, jumlah kuota yang tersedia untuk Kartu Prakerja gelombang 15 adalah 600.000 peserta. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Meski begitu, jumlah ini bukan merupakan jumlah peserta yang dapat mendaftar, melainkan jumlah peserta yang akan memperoleh Kartu Prakerja. Jadi, Anda tetap bisa mendaftar sampai masa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 berakhir selama memenuhi syarat pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI yang berusia 18 tahun ke atas. Pendaftaran tersebut terbuka untuk para pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha. Syarat lainnya dapat dilihat di bawah ini:

  1. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  2. Bukan merupakan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi
  3. Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
  4. Bukan sebagai penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
  5. Bukan termasuk anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Nantinya, bagi 600.000 orang yang terpilih untuk menerima Kartu Prakerja gelombang 15 akan menerima insentif dengan total nilai sebesar Rp 3.550.000, sama seperti gelombang sebelumnya.

Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020).  [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Kuota Kartu Prakerja gelombang 15 - foto warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja. [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Adapun insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan Rp 1000.000, insentif pasca pelatihan Rp 600.000, setiap bulan selama empat bulan serta insentif survei sebesar Rp 50.000,- sebanyak tiga kali.

Perlu digaris bawahi bahwa insentif pelatihan harus segera digunakan, karena apabila uang tersebut tidak digunakan selama lebih dari 30 hari terhitung sejak insentif telah dikirim maka kepesertaannya akan dicabut.

Pasalnya, insentif pelatihan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai melainkan ditukarkan dengan pelatihan yang disediakan oleh mitra Prakerja.

Selain itu perlu diketahui bahwa penerima program Kartu Prakerja kini dibatasi. Pada masing-masing kartu keluarga hanya diperkenankan menerima program Kartu Prakerja. Sehingga bagi calon pendaftar yang dua anggota keluarganya telah menjadi peserta Kartu Prakerja akan lebih sulit untuk lolos.

Namun, bagi para pendaftar Kartu Prakerja yang nantinya belum lolos pada gelombang 15 ini masih diperkenankan untuk mengikuti gelombang selanjutnya.

Itulah informasi mengenai kuota Kartu Prakerja gelombang 15 beserta persyaratannya. Pastikan kamu memenuhi persyaratan sebelum mendaftar. 

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 15, Jangan Sampai Terlewat!

Syarat dan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 15, Jangan Sampai Terlewat!

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:11 WIB

Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 di prakerja.go.id, Telah Dibuka!

Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 di prakerja.go.id, Telah Dibuka!

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 13:18 WIB

Cara Lolos Kartu Prakerja, Cermati 4 Tips Ini

Cara Lolos Kartu Prakerja, Cermati 4 Tips Ini

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 11:17 WIB

Terkini

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB