Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 22 Maret 2021 | 17:21 WIB
Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa
Ilustrasi sikat gigi, hukum sikat gigi saat berpuasa. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Puasa Ramadhan 2021 akan tiba sebentar lagi. Salah satu hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja. Anda pasti bertanya-tanya, apa hukum sikat gigit saat puasa?

Salah satu yang membatalkan puasa ialah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja. Entah itu melalui tenggorokan, lubang hidung, telinga bagian dalam, dan rongga tubuh lainnya. Dan apakah gosok gigi dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Hukum Sikat Gigi saat Berpuasa

Menurut Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam 125 Masalah Puasa (2008) menyikat gigi dengan siwak atau pasta gigi saat berpuasa diperbolehkan.

Hal ini karena di zaman Rasulullah SAW belum ada sikat gigit sehingga menggunakan siwak untuk membersihkan gigi dan mulut. Pendapat serupa juga diutarakan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.

Dalam kitab tersebut, Imam Nawawi menyebut,"apabila seseorang memakai siwak basah, lalu airnya berpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh Al-Faurani dan lainnya (Juz VI, hal 343)".

Sehingga menyikat gigi dianggap membatalkan puasa apabila pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Apabila tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan maka tidak dianggap membatalkan puasa.

Selain itu, hal tersebut jug dijelaskan dalam HR AAbdullah bin 'Abbas, ia menjelaskan: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa," (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Namun, tetap saja, sebaiknya menyikat gigi dengan hati-hati ketika berpuasa agar tidak membatalkan puasa. Sebab, sedikit saja air yang masuk ke tenggorokan, maka puasa dianggap batal.

Itulah penjelasan tentang hukum sikat gigi saat berpuasa. Semoga penjelasan di atas dapat memberi pengetahuan dan informasi tambahan untuk anda.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Hal yang Membatalkan Puasa dari Murtad, Keluar Mani hingga Gila

8 Hal yang Membatalkan Puasa dari Murtad, Keluar Mani hingga Gila

News | Senin, 22 Maret 2021 | 11:30 WIB

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

News | Minggu, 21 Maret 2021 | 15:42 WIB

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

News | Minggu, 21 Maret 2021 | 12:52 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB