Curhat ke Hakim, Rizieq: Pengawal Saya Dibunuh, Organisasi Saya Dibubarkan

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 23 Maret 2021 | 17:20 WIB
Curhat ke Hakim, Rizieq: Pengawal Saya Dibunuh, Organisasi Saya Dibubarkan
Habib Rizieq Shihab yang berstatus terdakwa saat menolak mengikuti sidang di PN Jaktim secara daring. (tangkapan layar Zoom)

Suara.com - Majelis hakim persidangan kerumunan di Petamburan akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang meminta dihadirkan langsung dalam persidangan atau sidang offline. Rizieq sebelumnya memohon kepada majelis hakim dengan menyinggung soal penembakan laskar hingga pembubaran FPI. 

Awalya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, bahwa jajaran majelis hakim telah menerima surat permohonan sidang secara offline dalam agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan kasus kerumunan Petamburan dari kuasa hukum Rizieq. 

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengaku telah menerima surat jaminan dari kuasa hukum Rizieq bila mana sidang digelar secara offline dan Rizieq dapat dihadirkan. 

Rizieq kemudian memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permintaan tersebut. Rizieq kemudian curhat bahwa perkara kerumunan atau dugaan pelanggaran prokes ini telah buat dirinya sengsara. 

"Terakhir, Majelis, saya ingin mengingatkan masalah prokes yang hadapi ini telah menyebabkan enam pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam. Dan telah menyebabkan bukan itu saja, saya mengalami tekanan tekanan yang luar biasa, organisasi dibubarkan, keluarga saya ATM-nya semua dibekukan, pengawal saya dibunuh," kata Rizieq. 

"Jadi saya pikir ini bukan sekedar masalah yang sederhana. Memang masalahnya prokes, kelihatannya sederhana, tapi yang saya alami faktanya kami diteror, kami dikejar, ditembaki," sambungnya. 

Rizieq mengatakan, perkara kerumunan ini bukan masalah yang sepele. Menurutnya, masalah yang diperkarakan kepadanya sudah didramatisir hingga dipolitisir. Untuk itu ia memohon agar dihadirkan dalam persidangan secara offline. 

"Sudah memandang ini masalah serius, masalah yang sangat besar sekali, sudah menyangkut masalah yang betul-betul penuh dramatisir dan politisir, saya minta sekali lagi dengan sangat, saya hanya akan membacakan yaitu eksepsi saya secara langsung dalam ruang sidang," ujar Rizieq. 

"Karena itu, saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan permohonan kami untuk bisa membuat penetapan sidang offline pada sidang yang akan datang sekaligus memberikan kesempatan kepada saya untuk membacakan eksepsi saya," tutupnya. 

baca juga

Berikut isi keputusan majelis hakim;

Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan. Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf a KUHAP menetapkan

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Mencabut kembali penetapan nomor 21pidus/2021 tentang penetapan sidang secara online.
  3. Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang
  4. Memerintahkan agar penetapan salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara
  5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Walk Out di Sidang Berpotensi Rugikan Habib Rizieq Sendiri

Aksi Walk Out di Sidang Berpotensi Rugikan Habib Rizieq Sendiri

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 16:26 WIB

Munarman Bacakan Eksepsi Rizieq: Penguasa Zalim Jangan Diagung-agungkan!

Munarman Bacakan Eksepsi Rizieq: Penguasa Zalim Jangan Diagung-agungkan!

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 16:08 WIB

Munarman Ngamuk di Sidang Habib Rizieq, Hakim Langsung Ngajak Sholat

Munarman Ngamuk di Sidang Habib Rizieq, Hakim Langsung Ngajak Sholat

Jakarta | Selasa, 23 Maret 2021 | 15:57 WIB

Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq: Saudara Diam!!!

Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq: Saudara Diam!!!

Jakarta | Selasa, 23 Maret 2021 | 15:31 WIB

Terkini

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×