KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Sebagai Tersangka Kasus TPPU dan Gratifikasi

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 24 Maret 2021 | 18:36 WIB
KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Sebagai Tersangka Kasus TPPU dan Gratifikasi
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional atau (BPN), pada Rabu (24/3/2021).

Dua tersangka itu yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo (SWD).

"KPK menetapkan GTU (Gusmin Taurita) dan SWD (Siswidodo) sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 120 orang saksi. Mereka yang diperiksa di anataranya dari pihak BPN.

Lili pun menjelaskan kontruksi perkara hingga Gusmin dan Siswidodo sampai dijerat lembaga antirasuah.

Untuk tersangka Gusmin sebelum menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ia sempat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Dalam jabatannya itu, Gusmin memang memiliki kewenangan dalam menentukan pemberian hak atas tanah.

Dalam kesempatannya itu, Gusmin bersama Siswidodo diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohin dengan membentuk kepanitian khusus.

Menurut Lili, Gusmin dan Siswidodo pun memanfaatkan dengan menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.

"Kurun waktu tahun 2013 sampai 2018, GTU (Gusmin) diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah," ungkap Lili.

baca juga

Selain itu, kata Lili, Gusmin juga mendapatkan uang langsung melalui Siswidodo yang diberikan sevmcara langsung maupun lewat rekening bank.

"Melalui SWD (Siswidodo) bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai SWD," ucap Lili.

Uang-uang yang diterima Gusmin itu mencapai puluhan miliar. Ia, sempat alihkan dengan mengirim uang itu ke sejumlah pihak seperti keluarga agar tidak tercium hasil dari penerimaan gratifikasi.

"Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU (Gusmin) ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar," ungkap Lili

Dari hasil penyidikan, kata Lili, Gusmin mendapatkan uang yang disetorkan oleh Siswidodo. Adapun dalih uang itu terkait jual beli tanah. Namun kekinian semua itu ternyata fiktif.

"Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah GTU (Gusmin) sekitar sejumlah Rp 1, 6 Miliar," kata Lili.

Sementara, untuk Siswidodo juga turut menerima hasil dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah. Itu, dia kumpulkan melalui stafnya.

Uang yang diterima Siswidodo digunakan untuk operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dN Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat sebagai tambahan honor Panitia B.

Uang itupun juga dibagi-bagi kepada beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat.

"Adapun penerimaan oleh SWD (Siswidodo) berjumlah sekitar Rp 23 miliar," kata Lili.

Selain itu kedua tersangka ini juga menyamarkan uang-uang itu dengan pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lain.

Untuk mendalami proses penyidikan dua tersangka, KPK kini langsung menjebloskan ke rumah tahanan selama 20 hari pertama. Terhitung 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021.

Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Siswidodo dilakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, Sekda hingga Pengusaha Diperiksa KPK

Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, Sekda hingga Pengusaha Diperiksa KPK

Malang | Selasa, 23 Maret 2021 | 21:10 WIB

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Foto | Senin, 22 Maret 2021 | 17:31 WIB

BPN Pastikan Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik Masih Uji Coba

BPN Pastikan Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik Masih Uji Coba

Bisnis | Senin, 22 Maret 2021 | 16:27 WIB

Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Keabsahan yang Fisik?

Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Keabsahan yang Fisik?

Bisnis | Senin, 22 Maret 2021 | 13:57 WIB

Terkini

Cukai MBDK Berlaku Tahun Depan, Kemenkeu Target Kantongi Penerimaan Rp 1,7 Triliun

Cukai MBDK Berlaku Tahun Depan, Kemenkeu Target Kantongi Penerimaan Rp 1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:41 WIB

Pro dan Kontra Vasektomi: Pengentasan Kemiskinan atau Otonomi Tubuh?

Pro dan Kontra Vasektomi: Pengentasan Kemiskinan atau Otonomi Tubuh?

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Lepas Label Komedian, Benidictus Siregar Bertaruh Emosi di Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

Lepas Label Komedian, Benidictus Siregar Bertaruh Emosi di Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

Entertainment | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:34 WIB

DPR Desak Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Atasi Karhutla: Rakyat Sudah Sesak Napas

DPR Desak Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Atasi Karhutla: Rakyat Sudah Sesak Napas

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:31 WIB

Lulur Pengantin Naik Kelas, Perpaduan Glutathione dan Hya untuk Kulit Tubuh yang Terawat

Lulur Pengantin Naik Kelas, Perpaduan Glutathione dan Hya untuk Kulit Tubuh yang Terawat

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:30 WIB

4 Retinol Toner Pad Terbaik untuk Atasi Garis Halus dan Kencangkan Kulit

4 Retinol Toner Pad Terbaik untuk Atasi Garis Halus dan Kencangkan Kulit

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Terbukti Berbuat Tercela, AKBP Roby Heri Saputra Kini Jadi Perwira Tanpa Jabatan

Terbukti Berbuat Tercela, AKBP Roby Heri Saputra Kini Jadi Perwira Tanpa Jabatan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Lagu 'Tutur Batin': Pelukan Hangat untuk yang Ingin Bangkit dari Kegagalan

Lagu 'Tutur Batin': Pelukan Hangat untuk yang Ingin Bangkit dari Kegagalan

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Viva White Moisturizer Yogurt Cocok untuk Kulit Berminyak? Simak Review Pengguna

Viva White Moisturizer Yogurt Cocok untuk Kulit Berminyak? Simak Review Pengguna

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Ultimatum 5x24 Jam Berakhir, Mahasiswa UIN Desak Herman Deru Mundur sebagai Gubernur Sumsel

Ultimatum 5x24 Jam Berakhir, Mahasiswa UIN Desak Herman Deru Mundur sebagai Gubernur Sumsel

Sumsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:14 WIB

×