Dua Tim Hukum Warga Pancoran Ditahan Polres Jaksel Tanpa Alasan

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 25 Maret 2021 | 05:30 WIB
Dua Tim Hukum Warga Pancoran Ditahan Polres Jaksel Tanpa Alasan
LBH Jakarta [Suara.com/M. Fauzi Daulay]

Suara.com - Dua orang pendamping hukum warga Pancoran, Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan ditahan tanpa alasan oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu (24/3/2021) malam. Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran.

“Keduanya ditahan tanpa alasan yang jelas oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Maret 2021,” berdasarkan siaran pers YLBHI lewat keterangan tertulisnya pada Rabu malam.

Berdasarkan keterangan YLBHI, kedua pendamping hukum itu hilang kontak sejak pukul 19.50-21.00 WIB Rabu malam.

“Rekan Safaraldy dari LBH Jakarta maupun Dzuhrian dari Paralegal Jalanan terputus komunikasi dan hingga saat urgent action ini disebarkan, keberadaan Safaraldy dan Dzuhrian tidak diketahui,” tulis laporan YLBHI.

Mereka hilang saat melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum warga Pancoran, memberikan bantuan hukum untuk mengantarkan surat jawaban dari Warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan.

“Apalagi Warga Pancoran telah mengajukan pendampingan hukum dari LBH Jakarta pada 9 Maret 2021,” jelasnya.

Lembaga ini pun meyakini tidak ada hal bertentangan dengan undang-undang atas pendampingan hukum yang diberikan kedua pengabdi hukum tersebut.

“Hal yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum,” tandasnya.

Karena itu, YLBHI mendesak Polres Jakarta Selatan untuk melepaskan dua orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta tersebut. Hal yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

baca juga

"Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salah Pakai Masker Ternyata Bisa Bikin Leher Sakit

Salah Pakai Masker Ternyata Bisa Bikin Leher Sakit

Surakarta | Kamis, 25 Maret 2021 | 01:20 WIB

Berkas Rampung, KPK Tak Mau Panggil Sekjen KKP Dalam Kasus Edhy Prabowo

Berkas Rampung, KPK Tak Mau Panggil Sekjen KKP Dalam Kasus Edhy Prabowo

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 01:05 WIB

Nenek yang Selamat dari Pandemi Flu 1918 Akhirnya Disuntik Vaksin Covid-19

Nenek yang Selamat dari Pandemi Flu 1918 Akhirnya Disuntik Vaksin Covid-19

Health | Kamis, 25 Maret 2021 | 02:05 WIB

Terkini

Cara Asap Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera Sampai Malaysia dan Singapura

Cara Asap Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera Sampai Malaysia dan Singapura

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Tarif LRT Velodrome - Manggarai Cuma Rp 5.000 hingga Oktober, Terhubung KRL dan Kereta Bandara

Tarif LRT Velodrome - Manggarai Cuma Rp 5.000 hingga Oktober, Terhubung KRL dan Kereta Bandara

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Sah! Sandiaga Uno Jadi Presiden Komisaris MUTU

Sah! Sandiaga Uno Jadi Presiden Komisaris MUTU

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Semen Gresik Raih Best Choice Brand Portland Cement Pada Ajang The Peoples Choice 2026

Semen Gresik Raih Best Choice Brand Portland Cement Pada Ajang The Peoples Choice 2026

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:31 WIB

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026 Kevin Diks Bikin Bangga Indonesia di Jerman

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026 Kevin Diks Bikin Bangga Indonesia di Jerman

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Sudah Terima Kompensasi Tapi Nekat Buka Lapak, 5 Bangunan Liar di Jalur Ciater-Subang Disegel

Sudah Terima Kompensasi Tapi Nekat Buka Lapak, 5 Bangunan Liar di Jalur Ciater-Subang Disegel

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Ulasan Nice to Not Meet You: Krisis Identitas di Balik Pekerjaan Impian

Ulasan Nice to Not Meet You: Krisis Identitas di Balik Pekerjaan Impian

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Rupiah Lesu di Hari Kejepit, Ditutup ke Level Rp17.721

Rupiah Lesu di Hari Kejepit, Ditutup ke Level Rp17.721

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Viral Rasa Sayange Versi Satire, Lirik: Pemerintah NPD, Kebakaran Cuekin Aja Asal Fotonya Mengudara

Viral Rasa Sayange Versi Satire, Lirik: Pemerintah NPD, Kebakaran Cuekin Aja Asal Fotonya Mengudara

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:20 WIB

48 Jam di Bangkok, dari Hunting Brand Lokal hingga Menyusuri Chao Phraya

48 Jam di Bangkok, dari Hunting Brand Lokal hingga Menyusuri Chao Phraya

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:19 WIB

×