Terlibat Kasus TPPO, WNA Irak Ditangkap Bareskrim Polri di Duren Sawit

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 25 Maret 2021 | 18:32 WIB
Terlibat Kasus TPPO, WNA Irak Ditangkap Bareskrim Polri di Duren Sawit
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TTPO yang dilakukan warga negara asing asal Irak, bernama Ismail Khaleel.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TTPO yang dilakukan warga negara asing asal Irak, bernama Ismail Khaleel.

Ismail yang telah berstatus tersangka itu mengimingi korbannya sebagai tenaga kerja di Turki.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Ismail diamankan tim Satgas TPPO di Apartemen East Casablanca, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (25/3/2021). Selain Ismail mereka turut mengamankan satu tersangka lain berkewarganegaraan Indonesia.

“Pelaku yang diamankan yaitu Ismael (WNA Irak) dan Lies Herlinawati (WNI),” kata Andi.

Kedua tersangka, kata Andi, memiliki peran berbeda. Ismail berperan menampung hingga menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan korbannya ke Turki.

“Berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.

Sementara tersangka Lies, lanjut Andi, berperan menjalin komunikasi dengan pihak sponsor, yakni Andi dan Isma yang sedang dalam pengejaran. Selain itu, dia juga sebagai pihak yang berperan menampung uang dari agen di luar negeri.

“Tersangka Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma. Modusnya pelaku mengimingi para korban menjadi pekerja migran ilegal (PMI),” imbuh Andi.

Kekinian kedua tersangka tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

baca juga

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JarNas Anti TPPO Desak Artis CA Dijerat UU Perdagangan Orang

JarNas Anti TPPO Desak Artis CA Dijerat UU Perdagangan Orang

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 16:08 WIB

Kasus TPPO Kerap Dilapis dengan UU Pidana Umum, Ini Penjelasan Polri

Kasus TPPO Kerap Dilapis dengan UU Pidana Umum, Ini Penjelasan Polri

News | Senin, 15 Maret 2021 | 13:21 WIB

Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona

Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona

News | Senin, 15 Maret 2021 | 13:15 WIB

Berkas Kasus TPPO Karaoke Venesia BSD Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Kasus TPPO Karaoke Venesia BSD Dilimpahkan ke Jaksa

Jakarta | Kamis, 10 September 2020 | 14:03 WIB

Terkini

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:37 WIB

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika

Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia

Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:09 WIB

Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?

Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:08 WIB

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:59 WIB

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:45 WIB

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:43 WIB

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:39 WIB

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

×