Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 15 Maret 2021 | 13:15 WIB
Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona
Ilustrasi---Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Proses hukum kasus tindak pidana perdagangan orang harus tetap berjalan meski di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Namun, adanya pagebluk Corona ini menyebabkan sejumlah kendala yang dirasakan terutama terkait kehadiran saksi korban pada pengadilan secara langsung. 

Kanit 2 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jawa Barat Euis Yuningsih mengatakan pihaknya belum memegang petunjuk atau aturan bagaimana pemeriksaan tahap dua dan persidangan dilakukan di tengah pandemi. 

Karena penanganan perkara tetap harus berjalan, pihaknya pun mendapatkan informasi kalau persidangan dapat dilakukan secara online. 

"Jadi tahap kedua kami lakukan memang secara online pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa itu yang diawal-awal pandemi itu kami lakukan secara online mereka tetap di rutan tempat mereka dititipkan," kata Euis dalam diskusi bertajuk Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Tindak Pidana Orang secara daring, Senin (15/3/2021). 

Kesulitan pun mulai ditemukan yakni ketika penelitian barang bukti yang tidak bisa dilakukan secara virtual. Itu menyebabkan pihaknya terpaksa datang ke kejaksaan negeri atau lokasi di mana perkaranya bakal disidangkan. 

"Kami teliti barang bukti yang diajukan secara online buat kami penegak hukum ada keraguan-keraguan kalau itu ditunjukkan secara online, kemudian serah terima juga harus dilakukan secara langsung," tuturnya. 

Selain itu, Euis juga mengungkap kalau ada beberapa pengadilan yang mewajibkan saksi korban dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangannya. Menurutnya tidak seluruh kejaksaan negeri yang memperkenankan penyampaian keterangan saksi secara online.

"Ada juga yang mewajibkan saksi korban ini harus hadir di persidangan karena hakim mungkin merasa tidak puas karena beliau harus mencari kebenaran materil, beliau harus mencari kebenaran materil, beliau harus berhadapan dengan saksi korbannya langsung," tuturnya. 

Kendala yang muncul ialah terkadang saksi korban itu berada di lokasi yang sangat jauh, bahkan pihaknya pun dibantu oleh organisasi internasional untuk imigrasi (IOM) untuk mendatangkan saksi pelaku. 

baca juga

"Jadi tidak bisa secara virtual. Ada beberapa hakim yang mengharuskan seperti itu," ungkapnya. 

Padahal, Euis menjelaskan bahwa Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mengatur kesempatan untuk saksi ataupun saksi korban mengajukan keberatan bahkan sebelum adanya pandemi.

"Apalagi ketika korban ini mengalami trauma yang sangat berat," tuturnya. 

Bahkan dalam uu tersebut juga memungkinkan saksi dan saksi korban anak-anak untuk memberikan keterangannya melalui rekaman. 

Oleh karena itu, Euis berharap ada sinergitas antara penyidik, jaksa dan hakim terkait prosedur persidangan yang melibatkan saksi dan saksi korban. 

"Tidak bisa kemudian jaksa saja yang menginginkan untuk ini dilakukan pemeriksaan secara online misalnya namun kemudian hakim meminta karena alasannya bisa diterima karena hakim ada memutus berdasarkan perbuatan materiilnya, dia harus melihat kondisi sebenarnya dari korban untuk pertimbangan rasa keadilan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 ABK Kapal Cumi Diduga Disiksa dan Dieksploitasi, Polisi Usut Dugaan TPPO

4 ABK Kapal Cumi Diduga Disiksa dan Dieksploitasi, Polisi Usut Dugaan TPPO

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Ditawari Kerja di Restoran hingga Bengkel, Warga Malah Direkrut Jadi ABK

Ditawari Kerja di Restoran hingga Bengkel, Warga Malah Direkrut Jadi ABK

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:25 WIB

16 Tahun Perjalanan Mary Jane hingga Bebas, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

16 Tahun Perjalanan Mary Jane hingga Bebas, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:15 WIB

Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan

Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:41 WIB

Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang

Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO

Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Bukan Jadi Ratu, WNI Korban Pengantin Pesanan di China Malah Wajib Layani 10 Orang di Satu Rumah

Bukan Jadi Ratu, WNI Korban Pengantin Pesanan di China Malah Wajib Layani 10 Orang di Satu Rumah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:25 WIB

3 WNI Korban TPPO Dipulangkan! Sempat Tergiur Iming-iming Gaji ART Rp7 Juta di Turki

3 WNI Korban TPPO Dipulangkan! Sempat Tergiur Iming-iming Gaji ART Rp7 Juta di Turki

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:32 WIB

Terkini

PlatinumGames Ingin Perluas Dunia Bayonetta, Game Baru Menyusul?

PlatinumGames Ingin Perluas Dunia Bayonetta, Game Baru Menyusul?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Atasi Risiko Kekeringan, Petani Mulai Manfaatkan Pompa Air Tenaga Surya

Atasi Risiko Kekeringan, Petani Mulai Manfaatkan Pompa Air Tenaga Surya

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Ini Shade Skin Tint Wardah yang Pas untuk Kulit Sawo Matang Supaya Nggak Abu-Abu

Ini Shade Skin Tint Wardah yang Pas untuk Kulit Sawo Matang Supaya Nggak Abu-Abu

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Media Asia Hingga Eropa Sorot Langit Merah Kalimantan Imbas Kebakaran Hutan

Media Asia Hingga Eropa Sorot Langit Merah Kalimantan Imbas Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:11 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Belum Bicara soal Nasib Suharyanto

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Belum Bicara soal Nasib Suharyanto

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Siapa Aron Ashab? Viral Ngaku Diculik, Disiksa, dan Dipenjara selama Setahun

Siapa Aron Ashab? Viral Ngaku Diculik, Disiksa, dan Dipenjara selama Setahun

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:10 WIB

7 Pilihan HP Murah yang Kuat Buat Game FF, MLBB hingga PUBG

7 Pilihan HP Murah yang Kuat Buat Game FF, MLBB hingga PUBG

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Salahuddin Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara

Salahuddin Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara

Sulsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:07 WIB

Senasib IHSG, Rupiah Juga Ambruk ke Level Rp18.064 Jumat pagi

Senasib IHSG, Rupiah Juga Ambruk ke Level Rp18.064 Jumat pagi

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:01 WIB

Siap-Siap! Babymonster Bakal Konser di Indonesia Arena Akhir Pekan Ini

Siap-Siap! Babymonster Bakal Konser di Indonesia Arena Akhir Pekan Ini

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:00 WIB

×