Pemik dan Penyewa Ondel-ondel untuk Ngamen Bakal Kena Sanksi Tipiring

Kamis, 25 Maret 2021 | 18:38 WIB
Pemik dan Penyewa Ondel-ondel untuk Ngamen Bakal Kena Sanksi Tipiring
Petugas Suku Dinas Sosial dan Satpol PP Jakarta Selatan membawa onde-ondel yang terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Bulungan, Jakarta , Rabu (24/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satpol PP DKI Jakarta tengah gencar melakukan penertiban ondel-ondel yang dipakai mengamen di Ibu Kota. Bahkan tidak hanya para pengamennya, pihak yang menyewakannya juga akan disanksi.

Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pada Rabu (25/3/2021), pihaknya telah mengamankan 62 pengamen ondel-ondel. Mereka dibawa ke Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) untuk didata.

"Ondel-ondel yang ada di jalan dan sebagainya ya kita jangkau kita bawa ke GOR itu di data," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Kendati demikian, pihaknya hanya melakukan pendataan untuk para pengamen yang diamankan itu. Jika selanjutnya kembali tertangkap, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Sanksi Tipiring ini diaturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Namun Arifin menyebut sanksi tipiring hanya berlaku bagi pemilik atau yang menyewakan ondel-ondel.

"Itu kita kenakan kepada pemilik ataupun yang menyewa nyewakan ondel-ondelnya. Yang menyewakan atau pemiliknya yang punya ondel-ondel itu yang akan kita kenakan," jelasnya.

Selain itu Arifin menyatakan Satpol PP DKI tidak akan melakukan penyitaan ondel-ondel yang terjaring razia. Pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

"Tidak ada penyitaan ondel-ondel," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Cileungsi Ditutup Sementara

REKOMENDASI

TERKINI