Pasutri Pemilik Butik Muslim Jadi Tersangka Investasi Bodong Rp 164 Miliar

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 26 Maret 2021 | 06:20 WIB
Pasutri Pemilik Butik Muslim Jadi Tersangka Investasi Bodong Rp 164 Miliar
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]

Suara.com - Pasangan suami istri tersangka investasi bodong Rp 164 miliar yang ditangani Polda Aceh, melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari penyidik Polda Aceh," kata Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum dua tersangka investasi bodong Rp 164 miliar itu, di Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).

Kedua tersangka investasi bodong Rp 164 miliar tersebut adalah pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian muslim.

Mukhlis Mukhtar mengatakan pengajuan penahanan, khususnya untuk tersangka SHA karena faktor kemanusiaan, sebab pasangan ini memiliki dua anak yang masih dalam perawatan.

"Selain itu, kedua klien kami tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti. Jadi, unsur penangguhan penahanan sudah terpenuhi," kata Mukhlis Mukhtar sebagaimana dilansir Antara.

Mukhlis juga menyayangkan penahanan kedua kliennya tersebut. Padahal, selama proses penyelidikan keduanya kooperatif dan setiap hari menjumpai penyidik Polda Aceh.

Terkait total dana investasi yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar, Mukhlis menegaskan penyidik perlu melacaknya dengan melibatkan akuntan publik. Menurutnya, dalam kasus ini tidak hanya melibatkan kedua tersangka, tetapi juga pihak yang disebut "reseller" maupun anggotanya.

"Klien kami bingung ketika dana investasi yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar, dan juga jumlah member atau anggota mencapai 17 ribu orang lebih. Jadi, perlu akuntan publik melacak dana investasi yang dihimpun, karena pihak reseller juga terlibat," kata Mukhlis Mukhtar.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menahan dua tersangka dugaan investasi bodong diduga dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp 164 miliar.

"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik setelah ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta.

Perwira menengah Polri itu mengatakan selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Erwan mengatakan penyidik menyita uang Rp 46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.

"Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya," kata AKBP Erwan.

AKBP Erwan mengatakan Yalsa Boutique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vaksinasi Covid-19 Nakes di Banda Aceh Diklaim Melebihi Target

Vaksinasi Covid-19 Nakes di Banda Aceh Diklaim Melebihi Target

Sumut | Kamis, 25 Maret 2021 | 13:16 WIB

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan dan Perampokan Pensiunan Guru di Aceh

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan dan Perampokan Pensiunan Guru di Aceh

Sumut | Kamis, 25 Maret 2021 | 12:46 WIB

Usai Lakukan Tendangan Kungfu ke Pemain Persita, Kiper Persiraja Minta Maaf

Usai Lakukan Tendangan Kungfu ke Pemain Persita, Kiper Persiraja Minta Maaf

Bola | Kamis, 25 Maret 2021 | 12:34 WIB

Rampas HP-Ancam Bunuh Mantan Pacar, Pria Aceh Timur Ditangkap

Rampas HP-Ancam Bunuh Mantan Pacar, Pria Aceh Timur Ditangkap

Sumut | Kamis, 25 Maret 2021 | 11:30 WIB

Misteri Pembunuhan Pensiunan Guru di Aceh Belum Terungkap, Ini Kata Polisi

Misteri Pembunuhan Pensiunan Guru di Aceh Belum Terungkap, Ini Kata Polisi

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 06:45 WIB

Gajah Betina Terluka Parah Akibat Diserang Gajah Jantan

Gajah Betina Terluka Parah Akibat Diserang Gajah Jantan

Sumut | Kamis, 25 Maret 2021 | 08:35 WIB

Menang Telak di Laga Perdana, Ini Resep Jitu Pelatih Persiraja

Menang Telak di Laga Perdana, Ini Resep Jitu Pelatih Persiraja

Bola | Rabu, 24 Maret 2021 | 21:41 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB