Pasutri Pemilik Butik Muslim Jadi Tersangka Investasi Bodong Rp 164 Miliar

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 26 Maret 2021 | 06:20 WIB
Pasutri Pemilik Butik Muslim Jadi Tersangka Investasi Bodong Rp 164 Miliar
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan suami istri tersangka investasi bodong Rp 164 miliar yang ditangani Polda Aceh, melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari penyidik Polda Aceh," kata Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum dua tersangka investasi bodong Rp 164 miliar itu, di Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).

Kedua tersangka investasi bodong Rp 164 miliar tersebut adalah pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian muslim.

Mukhlis Mukhtar mengatakan pengajuan penahanan, khususnya untuk tersangka SHA karena faktor kemanusiaan, sebab pasangan ini memiliki dua anak yang masih dalam perawatan.

"Selain itu, kedua klien kami tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti. Jadi, unsur penangguhan penahanan sudah terpenuhi," kata Mukhlis Mukhtar sebagaimana dilansir Antara.

Mukhlis juga menyayangkan penahanan kedua kliennya tersebut. Padahal, selama proses penyelidikan keduanya kooperatif dan setiap hari menjumpai penyidik Polda Aceh.

Terkait total dana investasi yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar, Mukhlis menegaskan penyidik perlu melacaknya dengan melibatkan akuntan publik. Menurutnya, dalam kasus ini tidak hanya melibatkan kedua tersangka, tetapi juga pihak yang disebut "reseller" maupun anggotanya.

"Klien kami bingung ketika dana investasi yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar, dan juga jumlah member atau anggota mencapai 17 ribu orang lebih. Jadi, perlu akuntan publik melacak dana investasi yang dihimpun, karena pihak reseller juga terlibat," kata Mukhlis Mukhtar.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menahan dua tersangka dugaan investasi bodong diduga dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp 164 miliar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rugikan Nasabah Rp 2,1 Miliar

"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik setelah ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI