Terminal Kalideres Tunggu Petunjuk Teknis Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:06 WIB
Terminal Kalideres Tunggu Petunjuk Teknis Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Calon penumpang menuju bus di Terminal Kalideres, Jakarta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Kepala Terminal Bus Kalideres, Revi Zulkarnaen, pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis pelarangan mudik perayaan Idul Fitri 2021 dari Kementerian Perhubungan.

Revi mengatkan sejak keputusan itu disampaikan pemerintahan, pihaknya belum mendapatkan arahan.

"Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta kan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan, kemudian turunannya ke Kepala Dishub ada surat edaran atau Menhub dan juga surat keputusan Dishub tentang pelarangan mudik itu," kata Revi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (27/3/2021).

Sebelum aturan itu keluar, Revi mengatakan pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah telah melakukan uji kelayakan bus antar kota pada Jumat (26/3) kemarin.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kelayakan bus untuk beroperasi, seperi memeriksa sistem lampu, roda, dan rem kendaraan.

"Dengan adanya larangan mudik, kami ya tetap untuk melakukan pemeriksaan layak jalan, tetap kami laksanakan. Itu kan ada massa waktunya," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan lewat juru bicaranya Adita Irawati menyatakan pihaknya sedang menggodok aturan dari kebijakan pemerintah itu.

"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian, Lembaga terkait, TNI, Plori, dan Pemerintah Daerah," kata Adita.

Seperti pemberitaan sebelumnya, mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah. Keputusan pelarangan mudik berdasarkan hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Pelarangan mudik bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koordinasi dengan Polri, Kemenhub Kebut Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Koordinasi dengan Polri, Kemenhub Kebut Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

News | Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:14 WIB

Mudik Dilarang Tahun Ini, Pemkot Balikpapan Tidak Lakukan Pengetatan Akses

Mudik Dilarang Tahun Ini, Pemkot Balikpapan Tidak Lakukan Pengetatan Akses

Kaltim | Sabtu, 27 Maret 2021 | 12:00 WIB

Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Wali Kota Tangerang Bilang Begini

Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Wali Kota Tangerang Bilang Begini

Jakarta | Jum'at, 26 Maret 2021 | 19:29 WIB

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Publik: Kok Kemarin Pilkada Malah Boleh?

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Publik: Kok Kemarin Pilkada Malah Boleh?

Hits | Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:22 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB