Jika Terbukti Sebar Kebencian, Gus Nur: Ya Allah, Azab Tujuh Turunan Saya

Senin, 29 Maret 2021 | 13:20 WIB
Jika Terbukti Sebar Kebencian, Gus Nur: Ya Allah, Azab Tujuh Turunan Saya
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa perkara ujaran kebencian membacakan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (29/3/2021). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tuntutan

Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021) pekan lalu.

Tak hanya itu, Gus Nur juga dijatuhi denda sebanyak Rp. 100 juta. Jika nantinya Gus Nur tidak membayar denda tersebut, maka sebagai gantinya dia akan ditambah kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Meski demikian, berkas tuntutan itu tersebut tidak dibacakan sepenuhnya oleh JPU. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya.

Gus Nur dituntut dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Dalam hal ini, Gus Nur dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI