Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu

Rifan Aditya

Senin, 29 Maret 2021 | 15:55 WIB
Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu
Ilustrasi ASN - Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu

Suara.com - Kabar mengenai CPNS 2021 yang akan kembali diselenggarakan oleh pemerintah sukses membuat publik penasaran mengenai hal-hal yang berkaitan dengan abdi negara, termasuk pangkat dan golongan PNS.

Tak dapat dipungkiri, orang awam tentunya bingung atau belum paham mengenai pangkat maupun golongan PNS. Sebelum menjelaskan pangkat dan golongan tersebut, mari pahami dulu pengertian PNS.

Jadi, PNS merupakan para WNI yang sudah diangkat serta ditetapkan sebagai bagian dari ASN oleh pejabat berdasarkan syarat-syarat yang berlaku yang sifatnya permanen.

Berikut ini pangkat dan golongan PNS

Hampir semua orang pastinya ingin menjadi PNS. Selain adanya gaji dan tunjangan yang menggiurkan, PNS juga mendapatkan jaminan untuk masa tua. Berikut ini pangkat dan golongan PNS yang perlu kamu tahu.

Golongan I

Golongan I adalah golongan PNS terendah, yang mana di dalamnya terdapat empat pangkat. Umumnya, golongan ini berasal dari masyarakat dengan jenjang pendidikan SD-SMP. Adapun pangkat-pangkat pada golongan PNS ini sebagai berikut:

  • juru muda dengan ruang a
  • juru muda tingkat I dengan ruang kerja b
  • juru dengan ruang kerja c
  • juru tingkat I dengan ruang kerja d

Golongan II

Golongan II adalah golongan PNS yang diisi oleh para pegawai yang sudah menempuh pendidikan hingga SLTA/SMA. Adapun pang-pangkat pada golongan PNS ini yaitu sebagai berikut.

baca juga
  • Pengatur muda dengan ruang a
  • Pengatur muda tingkat I dengan ruang b
  • Pengatur ruang c
  • Pengatur tingkat I dengan ruang d

Golongan III

Golongan III adalah golongan PNS yang mana didalamnya terdapat sejumlah pangkat. Umumnya golongan ini berasal dari para pegawai dengan jenjang pendidikan setara D4 atau S1. Adapun pangkat-pangkat pada golongan PNS ini sebagai berikut:

  • Penata muda dengan ruang a
  • Penata muda tingkat I dengan b
  • Penata ruang c
  • Penata tingkat I dengan ruang d

Golongan IV

Golongan IV adalah golongan tertinggi dalam PNS, yang mana gaji dan tunjangan golongan jenis ini juga paling tinggi dibanding golongan-golongan lainnya. Pangkat pada golongan jenis ini sedikit berbeda. Adapun pangkat-pangkat pada golongan PNS ini sebagai berikut:

  • Pembina dengan ruang a
  • Pembina tingkat I dengan ruang b
  • Pembina muda c
  • Pembina madya dengan ruang d
  • Pembina utama dengan ruang e

Nah, itulah pangkat dan golongan PNS yang perlu kamu. Bagi yang akan berjuang mengikuti tes CPNS, semangat terus dan semoga berhasil.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

News | Senin, 29 Maret 2021 | 15:39 WIB

Informasi Lowongan CPNS 2021 dari Jadwal Hingga Syaratnya Lengkap

Informasi Lowongan CPNS 2021 dari Jadwal Hingga Syaratnya Lengkap

Malang | Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:43 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat

Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 10:35 WIB

Terkini

6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi

6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:07 WIB

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:45 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:42 WIB

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×