Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 29 Maret 2021 | 16:16 WIB
Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima
Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima - ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Suara.com - Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) mempunyai kesempatan sama untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mengabdi pada negara. Lalu, apa itu ASN? Berikut ini penjelasannya.

Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan profesi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah yang terikat perjanjian atau kontrak kerja pada instansi pemerintah.

Jadi, ASN itu dibedakan menjadi dua, yaitu (1) PNS dan (2) PPPK. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PNS itu bagian dari ASN, tapi ASN itu belum tentu PNS. PNS dan PPPK ini mempunyai hak sebagai ASN.

ASN yang masuk golongan PNS

Jadi, apa itu ASN yang masuk golongan PNS? ASN yang masuk golongan PNS yaitu para WNI yang sudah diangkat serta ditetapkan sebagai bagian dari ASN oleh pejabat berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.

Fungsi dari PNS ini yaitu sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

ASN yang masuk golongan PPPK

Lalu, apa itu ASN yang masuk golongan PPPK? PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang diangkat menjadi bagian dari ASN oleh pejabat melalui perjanjian atau kontrak kerja berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.

Bedanya, jika PNS bersifat permanen, kalau PPPK itu terikat kontrak kerja atau tidak permanen. Dengan kata lain, PPPK ini memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan.

Pada dasarnya, baik PNS maupun PPPK, keduanya sama-sama pegawai yang tujuannya mengabdi kepada negara. Yang membedakannya hanya jangka waktu bekerja. Jika PNS bersifat permanen, PPPK bersifat non permanen.

Hak ASN

Para ASN, baik itu PNS maupun PPPK, mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi. Adapun hak ASN tersebut sebagai berikut ini.

  1. Hak mendapat gaji dan tunjangan
    Berdasarkan Undang-undang, setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjungan.
  2. Hak mengambil cuti
    Selain memperoleh gaji dan tunjangan, baik PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki hak untuk mengambil cuti atau hari libur.
  3. Hak memperoleh pengembangan kompetensi
    PNS maupun PPPK juga sama-sama memiliki hak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan kompetensi untuk mencapai sebuah tujuan. Adapun tujuannya yakni untuk mendukung serta memutakhirkan kemampuan maupun keterampilan dari para ASN untuk kelancaran saat bertugas.
  4. Hak memperoleh fasilitas
    Hak lainnya yang patut diperoleh bagi para ASN, baik itu PNS maupun PPPK yaitu hal memperoleh fasilitas perlindungan.
  5. Hak jaminan hari tua
    Hak jaminan hari tua hanya diperuntukan untuk para ASN golongan PNS. Kenapa hak ini hanya diperoleh bagi PNS? Sebab, PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Nah, itulah informasi mengenai apa itu ASN dan hak-hak ASN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca semuanya.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu

Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu

News | Senin, 29 Maret 2021 | 15:55 WIB

Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

News | Senin, 29 Maret 2021 | 15:39 WIB

Informasi Lowongan CPNS 2021 dari Jadwal Hingga Syaratnya Lengkap

Informasi Lowongan CPNS 2021 dari Jadwal Hingga Syaratnya Lengkap

Malang | Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:43 WIB

Terkini

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB