Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 29 Maret 2021 | 15:55 WIB
Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu
Ilustrasi ASN - Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu

Suara.com - Kabar mengenai CPNS 2021 yang akan kembali diselenggarakan oleh pemerintah sukses membuat publik penasaran mengenai hal-hal yang berkaitan dengan abdi negara, termasuk pangkat dan golongan PNS.

Tak dapat dipungkiri, orang awam tentunya bingung atau belum paham mengenai pangkat maupun golongan PNS. Sebelum menjelaskan pangkat dan golongan tersebut, mari pahami dulu pengertian PNS.

Jadi, PNS merupakan para WNI yang sudah diangkat serta ditetapkan sebagai bagian dari ASN oleh pejabat berdasarkan syarat-syarat yang berlaku yang sifatnya permanen.

Berikut ini pangkat dan golongan PNS

Hampir semua orang pastinya ingin menjadi PNS. Selain adanya gaji dan tunjangan yang menggiurkan, PNS juga mendapatkan jaminan untuk masa tua. Berikut ini pangkat dan golongan PNS yang perlu kamu tahu.

Golongan I

Golongan I adalah golongan PNS terendah, yang mana di dalamnya terdapat empat pangkat. Umumnya, golongan ini berasal dari masyarakat dengan jenjang pendidikan SD-SMP. Adapun pangkat-pangkat pada golongan PNS ini sebagai berikut:

  • juru muda dengan ruang a
  • juru muda tingkat I dengan ruang kerja b
  • juru dengan ruang kerja c
  • juru tingkat I dengan ruang kerja d

Golongan II

Golongan II adalah golongan PNS yang diisi oleh para pegawai yang sudah menempuh pendidikan hingga SLTA/SMA. Adapun pang-pangkat pada golongan PNS ini yaitu sebagai berikut.

  • Pengatur muda dengan ruang a
  • Pengatur muda tingkat I dengan ruang b
  • Pengatur ruang c
  • Pengatur tingkat I dengan ruang d

Golongan III

Golongan III adalah golongan PNS yang mana didalamnya terdapat sejumlah pangkat. Umumnya golongan ini berasal dari para pegawai dengan jenjang pendidikan setara D4 atau S1. Adapun pangkat-pangkat pada golongan PNS ini sebagai berikut:

  • Penata muda dengan ruang a
  • Penata muda tingkat I dengan b
  • Penata ruang c
  • Penata tingkat I dengan ruang d

Golongan IV

Golongan IV adalah golongan tertinggi dalam PNS, yang mana gaji dan tunjangan golongan jenis ini juga paling tinggi dibanding golongan-golongan lainnya. Pangkat pada golongan jenis ini sedikit berbeda. Adapun pangkat-pangkat pada golongan PNS ini sebagai berikut:

  • Pembina dengan ruang a
  • Pembina tingkat I dengan ruang b
  • Pembina muda c
  • Pembina madya dengan ruang d
  • Pembina utama dengan ruang e

Nah, itulah pangkat dan golongan PNS yang perlu kamu. Bagi yang akan berjuang mengikuti tes CPNS, semangat terus dan semoga berhasil.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

News | Senin, 29 Maret 2021 | 15:39 WIB

Informasi Lowongan CPNS 2021 dari Jadwal Hingga Syaratnya Lengkap

Informasi Lowongan CPNS 2021 dari Jadwal Hingga Syaratnya Lengkap

Malang | Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:43 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat

Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 10:35 WIB

Terkini

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB