Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 29 Maret 2021 | 16:16 WIB
Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima
Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima - ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hak ASN

Para ASN, baik itu PNS maupun PPPK, mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi. Adapun hak ASN tersebut sebagai berikut ini.

  1. Hak mendapat gaji dan tunjangan
    Berdasarkan Undang-undang, setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjungan.
  2. Hak mengambil cuti
    Selain memperoleh gaji dan tunjangan, baik PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki hak untuk mengambil cuti atau hari libur.
  3. Hak memperoleh pengembangan kompetensi
    PNS maupun PPPK juga sama-sama memiliki hak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan kompetensi untuk mencapai sebuah tujuan. Adapun tujuannya yakni untuk mendukung serta memutakhirkan kemampuan maupun keterampilan dari para ASN untuk kelancaran saat bertugas.
  4. Hak memperoleh fasilitas
    Hak lainnya yang patut diperoleh bagi para ASN, baik itu PNS maupun PPPK yaitu hal memperoleh fasilitas perlindungan.
  5. Hak jaminan hari tua
    Hak jaminan hari tua hanya diperuntukan untuk para ASN golongan PNS. Kenapa hak ini hanya diperoleh bagi PNS? Sebab, PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Nah, itulah informasi mengenai apa itu ASN dan hak-hak ASN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca semuanya.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI