Hak ASN
Para ASN, baik itu PNS maupun PPPK, mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi. Adapun hak ASN tersebut sebagai berikut ini.
- Hak mendapat gaji dan tunjangan
Berdasarkan Undang-undang, setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjungan. - Hak mengambil cuti
Selain memperoleh gaji dan tunjangan, baik PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki hak untuk mengambil cuti atau hari libur. - Hak memperoleh pengembangan kompetensi
PNS maupun PPPK juga sama-sama memiliki hak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan kompetensi untuk mencapai sebuah tujuan. Adapun tujuannya yakni untuk mendukung serta memutakhirkan kemampuan maupun keterampilan dari para ASN untuk kelancaran saat bertugas. - Hak memperoleh fasilitas
Hak lainnya yang patut diperoleh bagi para ASN, baik itu PNS maupun PPPK yaitu hal memperoleh fasilitas perlindungan. - Hak jaminan hari tua
Hak jaminan hari tua hanya diperuntukan untuk para ASN golongan PNS. Kenapa hak ini hanya diperoleh bagi PNS? Sebab, PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.
Nah, itulah informasi mengenai apa itu ASN dan hak-hak ASN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca semuanya.
Kontributor : Ulil Azmi