Di Sidang, Tukang Wallpaper Ungkap Sampah Basah Kasus Kebakaran Kejagung

Senin, 29 Maret 2021 | 20:14 WIB
Di Sidang, Tukang Wallpaper Ungkap Sampah Basah Kasus Kebakaran Kejagung
Ilustrasi---Sidang kasus kebakaran Kejagung yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel. [Antara]

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.


Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.  Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi. Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI