Sidang Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung Kembali Digelar di PN Jaksel

Chandra Iswinarno

Senin, 08 Maret 2021 | 08:02 WIB
Sidang Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung Kembali Digelar di PN Jaksel
Sidang kasus kebakaran Kejagung di PN Jaksel. [Antara]

Suara.com - Sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali digelar pada Senin (8/3/2021). Sidang peradilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, sidang kasus ini telah dimulai sejak Senin (1/2/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemudian diikuti dengan sidang lanjutan, yakni pemeriksaan terdakwa, saksi fakta dan saksi ahli. Kemduian pada sidang sebelumnya, Senin (1/3/2021), JPU kembali menghadirkan satu saksi ahli dan saksi fakta.

Dalam sidang itu terungkap, fakta berdasarkan keterangan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, ditemukan fraksi solar dan tinner di setiap lantai gedung Kejagung RI yang terbakar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

Selain itu, tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memroduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejagung.

Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven. Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019.

Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, Saksi Ahli Singgung Kelalaian

Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, Saksi Ahli Singgung Kelalaian

News | Senin, 01 Maret 2021 | 21:27 WIB

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

News | Senin, 01 Maret 2021 | 10:39 WIB

Ahli Polisi Disebut Hanya Menebak-nebak soal Penyebab Kebakaran Kejagung

Ahli Polisi Disebut Hanya Menebak-nebak soal Penyebab Kebakaran Kejagung

News | Senin, 22 Februari 2021 | 20:20 WIB

Terkini

Kritik Pedas Berujung Dapat Jabatan, Pengamat Sebut Politik Indonesia Mudah Dikompromikan

Kritik Pedas Berujung Dapat Jabatan, Pengamat Sebut Politik Indonesia Mudah Dikompromikan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Anak Pendiri NU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Meninggal Dunia

Anak Pendiri NU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Meninggal Dunia

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Pengusaha Akui Beri 3 Gepok Uang ke Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Disebut untuk Banjir Aceh

Pengusaha Akui Beri 3 Gepok Uang ke Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Disebut untuk Banjir Aceh

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:32 WIB

HUT ke-81 TNI, DPR Ingatkan Modernisasi Alutsista Tak Sekadar Soal Kecanggihan

HUT ke-81 TNI, DPR Ingatkan Modernisasi Alutsista Tak Sekadar Soal Kecanggihan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Prabowo Minta TNI Utamakan Prestasi: Bukan Sekadar Senioritas dan Loyalitas Sempit

Prabowo Minta TNI Utamakan Prestasi: Bukan Sekadar Senioritas dan Loyalitas Sempit

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Harga BBM Indonesia vs ASEAN: RON 92 Rp15.950, Singapura Tembus Rp48.514 per Liter

Harga BBM Indonesia vs ASEAN: RON 92 Rp15.950, Singapura Tembus Rp48.514 per Liter

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Review Lagu Sesi Potret: Penyesalan Perantau yang Sering Menunda Pulang

Review Lagu Sesi Potret: Penyesalan Perantau yang Sering Menunda Pulang

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Prabowo di HUT TNI: Kekayaan Kita Kalau Dicuri, Itu Ancaman Bagi Kedaulatan

Prabowo di HUT TNI: Kekayaan Kita Kalau Dicuri, Itu Ancaman Bagi Kedaulatan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Air Fryer Hemat Listrik Berapa Watt? Ini 7 Rekomendasi Daya Paling Rendah

Air Fryer Hemat Listrik Berapa Watt? Ini 7 Rekomendasi Daya Paling Rendah

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Pemprov DKI Sanksi 44 Warga Nekat Bakar Sampah Sembarangan

Pemprov DKI Sanksi 44 Warga Nekat Bakar Sampah Sembarangan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:27 WIB

×