TP3 Desak DPR Usung Hak Angket Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:09 WIB
TP3 Desak DPR Usung Hak Angket Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3) bertemu Fraksi PKS di DPR RI, Selasa (30/3/2021). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3) meminta DPR untuk mengusung hak angket terhadap pemerintah agar Komnas HAM menyelidiki kematian enam Laskar FPI, yang mereka anggap sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satu upaya yang dilakukan TP3 ialah mengunjungi fraksi-fraksi.

Kekinian, Fraksi PKS menjadi fraksi pertama yang dikunjungi TP3 dalam rangka menyampaikan tuntutan mereka terhadap Dewan atas kematian enam Laskar FPI.

Ketua TP3 Abdullah Hemahahua mengatakan, sebelumnya TP3 juga sudah mengirimkan surat kepada sembilan fraksi untuk meneruskan kunjungan mereka menyampaikan tuntutan.

"Kenapa kami serius datang ke semua fraksi meskipun baru mulai dengan PKS hari ini? Karena peristiwa emam orang korban di KM 50, 7 Desember 2020 itu adalah manusia, bukan ayam. Oleh karena itu kalau masyarakat tidak peduli maka sekarang ini giliran enam orang, yang akan datang, anak Anda, istri Anda, suami Anda akan mendapat giliran ketika kita tidak berusaha untuk menegakan," kata Abdullah di Nusantara I, Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Abdullah menjelaskan lebih lanjut terkait upaya TP3 mendatangi fraksi-frakai di DPR berkaitan kematian enam Laskar FPI. Hal itu kata Abdullah tidak terlepas dari penilaian TP3 yang memandang kasus KM 50 bukan sekadar kasus hukum tapi sudah menjadi kasus politik hukum.

"Sehingga kami datang ke legislatif untuk meminta kemudian dibentuk pansus angket untuk meminta pemerintah terus supaya persoalan ini diungkap sedetail-detailnya. Sehingga kemudian terjadi transparansi, akuntabel, sesuai janji Presiden Jokowi ketika menerima kami TP3 bahwa beliau akan melaksanakan proses penanganan ini secara terbuka transparan dan akuntabel," kata Abdullah.

Dalam keterangannya kepada Fraksi PKS, TP3 turut menyoroti laporan Komnas HAM terkait kematian enam Laskar FPI berjudul Laporan Penyelidikan. Menurut TP3, laporan itu bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanya berupa pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM.

Padahal, menurut TP3 seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19 dan 20 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.

Karena itu dalam tuntutannya kepada DPR, TP3 sekaligus meminta laporan dari Komnas HAM diabaikan.

baca juga

Berikut tiga tuntutan TP3 kepada para penyelenggara negara, terutama pemerintah dan DPR terkait kematian enam Laskar FPI:

  1. Mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan Laporan Komnas HAM yang diakui sebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI.
  2. Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.
  3. Meminta DPR untuk mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM Berat atas pembunuhan enam laskar FPI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Terduga Teroris, Polisi Amankan Seragam Laskar FPI Cabang Cibarusah

Dari Terduga Teroris, Polisi Amankan Seragam Laskar FPI Cabang Cibarusah

Bekaci | Senin, 29 Maret 2021 | 23:18 WIB

Janggal! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Kecelakaan Penembak Mati Laskar FPI

Janggal! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Kecelakaan Penembak Mati Laskar FPI

Banten | Senin, 29 Maret 2021 | 07:45 WIB

Aneh! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI

Aneh! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI

Jakarta | Minggu, 28 Maret 2021 | 12:26 WIB

Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI Tewas, Kubu Rizieq: Moga Sisanya Bertobat

Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI Tewas, Kubu Rizieq: Moga Sisanya Bertobat

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 17:21 WIB

1 Polisi Tewas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI?

1 Polisi Tewas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI?

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:57 WIB

Satu Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Kecelakaan

Satu Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Kecelakaan

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:28 WIB

3 Januari Lalu, Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas saat Naik Scoopy

3 Januari Lalu, Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas saat Naik Scoopy

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:48 WIB

Terkini

Review Drama You Are My Hero, Misi Kemanusiaan dan Perjalanan Asmara

Review Drama You Are My Hero, Misi Kemanusiaan dan Perjalanan Asmara

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik

Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah

Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Semua Ikan di Langit: Novel Unik yang Mengajak Merenungi Arti Kehidupan

Semua Ikan di Langit: Novel Unik yang Mengajak Merenungi Arti Kehidupan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?

Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Viva Face Tonic Spirulina untuk Jenis Kulit Apa? Kenali Fungsinya agar Tak Salah Pilih

Viva Face Tonic Spirulina untuk Jenis Kulit Apa? Kenali Fungsinya agar Tak Salah Pilih

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Promo Alfamart Terbaru 9 Agustus 2026, Ada Diskon Susu hingga Popok Bayi

Promo Alfamart Terbaru 9 Agustus 2026, Ada Diskon Susu hingga Popok Bayi

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:25 WIB

4 Perbedaan Jam Tangan Seiko 5 dan Seiko Prospex, Bukan Cuma Desainnya

4 Perbedaan Jam Tangan Seiko 5 dan Seiko Prospex, Bukan Cuma Desainnya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar

Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!

Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:11 WIB

×