TP3 Desak DPR Usung Hak Angket Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:09 WIB
TP3 Desak DPR Usung Hak Angket Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3) bertemu Fraksi PKS di DPR RI, Selasa (30/3/2021). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3) meminta DPR untuk mengusung hak angket terhadap pemerintah agar Komnas HAM menyelidiki kematian enam Laskar FPI, yang mereka anggap sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satu upaya yang dilakukan TP3 ialah mengunjungi fraksi-fraksi.

Kekinian, Fraksi PKS menjadi fraksi pertama yang dikunjungi TP3 dalam rangka menyampaikan tuntutan mereka terhadap Dewan atas kematian enam Laskar FPI.

Ketua TP3 Abdullah Hemahahua mengatakan, sebelumnya TP3 juga sudah mengirimkan surat kepada sembilan fraksi untuk meneruskan kunjungan mereka menyampaikan tuntutan.

"Kenapa kami serius datang ke semua fraksi meskipun baru mulai dengan PKS hari ini? Karena peristiwa emam orang korban di KM 50, 7 Desember 2020 itu adalah manusia, bukan ayam. Oleh karena itu kalau masyarakat tidak peduli maka sekarang ini giliran enam orang, yang akan datang, anak Anda, istri Anda, suami Anda akan mendapat giliran ketika kita tidak berusaha untuk menegakan," kata Abdullah di Nusantara I, Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Abdullah menjelaskan lebih lanjut terkait upaya TP3 mendatangi fraksi-frakai di DPR berkaitan kematian enam Laskar FPI. Hal itu kata Abdullah tidak terlepas dari penilaian TP3 yang memandang kasus KM 50 bukan sekadar kasus hukum tapi sudah menjadi kasus politik hukum.

"Sehingga kami datang ke legislatif untuk meminta kemudian dibentuk pansus angket untuk meminta pemerintah terus supaya persoalan ini diungkap sedetail-detailnya. Sehingga kemudian terjadi transparansi, akuntabel, sesuai janji Presiden Jokowi ketika menerima kami TP3 bahwa beliau akan melaksanakan proses penanganan ini secara terbuka transparan dan akuntabel," kata Abdullah.

Dalam keterangannya kepada Fraksi PKS, TP3 turut menyoroti laporan Komnas HAM terkait kematian enam Laskar FPI berjudul Laporan Penyelidikan. Menurut TP3, laporan itu bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanya berupa pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM.

Padahal, menurut TP3 seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19 dan 20 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.

Karena itu dalam tuntutannya kepada DPR, TP3 sekaligus meminta laporan dari Komnas HAM diabaikan.

Berikut tiga tuntutan TP3 kepada para penyelenggara negara, terutama pemerintah dan DPR terkait kematian enam Laskar FPI:

  1. Mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan Laporan Komnas HAM yang diakui sebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI.
  2. Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.
  3. Meminta DPR untuk mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM Berat atas pembunuhan enam laskar FPI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Terduga Teroris, Polisi Amankan Seragam Laskar FPI Cabang Cibarusah

Dari Terduga Teroris, Polisi Amankan Seragam Laskar FPI Cabang Cibarusah

Bekaci | Senin, 29 Maret 2021 | 23:18 WIB

Janggal! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Kecelakaan Penembak Mati Laskar FPI

Janggal! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Kecelakaan Penembak Mati Laskar FPI

Banten | Senin, 29 Maret 2021 | 07:45 WIB

Aneh! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI

Aneh! Camat-Lurah Baru Dengar TKP Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI

Jakarta | Minggu, 28 Maret 2021 | 12:26 WIB

Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI Tewas, Kubu Rizieq: Moga Sisanya Bertobat

Polisi Terlapor Kasus Laskar FPI Tewas, Kubu Rizieq: Moga Sisanya Bertobat

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 17:21 WIB

1 Polisi Tewas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI?

1 Polisi Tewas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI?

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:57 WIB

Satu Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Kecelakaan

Satu Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Kecelakaan

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:28 WIB

3 Januari Lalu, Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas saat Naik Scoopy

3 Januari Lalu, Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas saat Naik Scoopy

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:48 WIB

Terkini

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:52 WIB

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:46 WIB

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:31 WIB