Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana

Farah Nabilla

Selasa, 30 Maret 2021 | 17:38 WIB
Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana
Sanksi Tidak Lapor SPT - Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3).

Suara.com - SPT atau surat Pemberitahuan adalah surat yang diberikan bagi setiap warga yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), artinya setiap warga yang mendapatkan SPT diharuskan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu apa sanksi tidak lapor SPT yang bisa dikenakan pada wajib pajak?

SPT tahunan adalah perantara bagi para pemilik usaha yang dikategorikan memiliki wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

Pasalnya membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah kontribusi wajib bagi setiap warga negara. Berikut adalah sanksi jika tidak lapor SPT.

Sanksi tidak lapor SPT

1. Sanksi berupa uang denda seratus ribu rupiah

Sesuai dengan pasal 7 yang menyebutkan bahwa SPT tahunan harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, pembayaran di luar tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar seratus ribu rupiah

2. Sanksi administrasi berupa bunga 2%

Sesuai dengan pasal nomor 8 dan 9 yang menyebutkan apabila masih terjadi kekurangan saat pembayaran pajak maka diharuskan untuk membayar lunas sebelum SPT disampaikan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.

3. Sanksi pidana

baca juga

Sanksi pidana akan diterapkan bagi mereka yang terbukti tidak menyampaikan SPT atau isi dari SPT tersebut tidak lengkap dan tidak benar.  Sesuai dengan pasal 13 A yang menyebutkan sanksi pidana adalah upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan akan kewajiban membayar pajak.

Hal ini dilakukan karena akan berdampak pada kerugian pendapatan negara.

Fungsi membayar pajak

Berikut adalah fungsi dari membayar pajak:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi pertama adalah pajak digunakan sebagai alat pemasukan dana ke dalam kas negara yang memiliki fungsi untuk membiayai seluruh jenis pengeluaran yang berhubungan dengan proses pemerintahan. Contohnya: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warganet Takut Ditilang karena Nyetut, Yuliyanto: Lapor Saya Ganti Uangnya

Warganet Takut Ditilang karena Nyetut, Yuliyanto: Lapor Saya Ganti Uangnya

Jogja | Selasa, 30 Maret 2021 | 13:57 WIB

Buang Ban Kapten saat Bela Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi FIFA

Buang Ban Kapten saat Bela Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi FIFA

Bola | Selasa, 30 Maret 2021 | 13:13 WIB

Besok Hari Terakhir Laporan SPT Wajib Pajak, Begini Caranya

Besok Hari Terakhir Laporan SPT Wajib Pajak, Begini Caranya

Jawa Tengah | Selasa, 30 Maret 2021 | 10:29 WIB

Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Bisnis | Senin, 29 Maret 2021 | 13:12 WIB

Pemilik Penyewaan Ondel-ondel Buat Ngamen Dikenai Sanksi Tipiring

Pemilik Penyewaan Ondel-ondel Buat Ngamen Dikenai Sanksi Tipiring

Jakarta | Kamis, 25 Maret 2021 | 18:46 WIB

Cara Lapor SPT untuk Pegawai, Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Cara Lapor SPT untuk Pegawai, Gaji di Bawah Rp 60 Juta

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 21:34 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×