Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 30 Maret 2021 | 17:38 WIB
Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana
Sanksi Tidak Lapor SPT - Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi kedua adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu bagi negara, contohnya: penanaman modal baik berskala dalam negeri maupun luar negeri berupa keringanan pajak.

3. Fungsi Stabilitas

Selanjutnya adalah untuk menekan inflasi uang hasil pembayaran pajak digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan
fungsi terakhir yakni uang pajak yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum negara seperti biaya pembangunan yang bertujuan untuk membuka lapangan dan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Keuntungan membayar pajak

Selain memiliki fungsi pajak membayar pajak juga akan memberikan keuntungan berupa:

  1. Mendapatkan fasilitas umum dan infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit, sekolah, jembatan dan jalan.
  2. Selanjutnya mendapatka fasilitas keamanan dan pertahanan berupa bangungan, perumahan, senjata dan gaji-gaji.
  3. Selain itu keuntungan dari membayar pajak adalah masyarakat akan mendapatkan beberapa subsidi, seperti pendidikan, bahan bakar minyak dan pangan.
  4. Pengembangan fasilitas alat transportasi massa dan lain-lain.
  5. Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
  6. Dana Pemilu

Selain poin-poin di atas kegunaan dari membayar pajak adalah untuk menunjang usaha-usaha yang ada di Indonesia baik dalam skala Mikro, menengah dan Makro dengan tujuan ekonomi di Indonesia terus berkembang.

Karena membayar pajak bersifat wajib, maka akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak. Berikut adalah kebijakan-kebijakan yang menyinggung terkait masalah pajak menurut UU KUP.

Baca Juga: Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Itulah informasi lengkap tentang sanksi tidak lapor SPT, diharapkan setelah membaca informasi ini kita bisa lebih sadar lagi akan pentingnya membayar pajak sebagai seorang warga negara yang baik. 

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI