Cara Lapor SPT Secara Online, Hari Ini Terakhir!

Rifan Aditya

Rabu, 31 Maret 2021 | 07:00 WIB
Cara Lapor SPT Secara Online, Hari Ini Terakhir!
Cara lapor SPT online - DJP Online, Cara Lapor SPT Via Daring (tangkapan layar djponline.pajak.go.id)

Suara.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak penghasilan orang pribadi 2020 akan berakhir hari ini, Rabu (31/3/2021). Agar cepat anda tidak perlu ke kantor pajak, cukup dengan cara lapor SPT online saja melalui situs resminya.

Setiap Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk lapor SPT. Oleh karena itu segera lapor SPT secara online melalui lama resmi www.pajak.go.id atau melalui www.djponline.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta diwajibkan untuk melapor SPT, namun jika belum berpenghasilan diangka tersebut dan memiliki NPWP, pelaporan SPT tetap dapat dilakukan. Penghasilan yang dilaporkan hasilnya akan nihil.

Sebelum melapor SPT, pastikan telah memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terera pada NPWP.

Untuk lebih lengkapnya, simak cara lapor SPT online berikut ini:

  1. Buka laman resmi www.pajak.go.id atau melalui www.djponline.pajak.go.id.
  2. Kemudian masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan, dan klik login.
  3. Pilih layanan “e-filing”.
  4. Klik “Buat SPT”.
  5. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS
    (a)   Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab “Tidak”
    (b)   Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab “Tidak”
    (c)   Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta? Jawab “Ya”.
  6. Klik “SPT 1770 SS”.
  7. Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
  8. Isi data SPT.
  9. Klik “Berikutnya”.
  10. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
  11. Masukkan kode verifikasi yang telah didapatkan.
  12. Klik “Kirim SPT”.
  13. Kemudian buka surel, lalu akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh yang telah dikirim.

Demikian cara lapor SPT online. Pelaporan SPT ditutup hari ini Rabu (31/3/2021). Oleh karena itu segera lapor atau akan mendapatkan denda. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Lapor SPT Hingga Hari Ini, Kalau Lupa EFIN?

Batas Lapor SPT Hingga Hari Ini, Kalau Lupa EFIN?

Surakarta | Rabu, 31 Maret 2021 | 01:55 WIB

Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021

Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 18:15 WIB

Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana

Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:38 WIB

Terkini

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

×