Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021

Fitri Asta Pramesti

Selasa, 30 Maret 2021 | 18:15 WIB
Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021
Cara lapor pajak online - DJP Online, Cara Lapor SPT Via Daring (tangkapan layar djponline.pajak.go.id)

Suara.com - Mendekati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020 yang akan jatuh pada 31 Maret 2021 nanti, setiap wajib pajak diharapkan segera melaporkan SPT Tahunannya. Lalu, sudahkah Anda tahu cara lapor pajak online?

Lapor pajak online bisa digunakan agar Anda, sebagai wajib pajak, tak perlu repot dan terhindar dari ancaman denda sebesar Rp.100.000 rupiah jika melewati batas waktu yang ditentukan.

Untuk membantu Anda tetap tepat waktu dalam melaporkan SPT Tahunan PPh yang jadi kewajiban Anda, simak cara lapor pajak online berikut ini. 

Tahapan Lapor Pajak Online

  • Pertama, siapkan Fromulir 1721 atau biasa disebut Bukti Potong.
  • Buka situs resmi www.pajak.go.id kemudian klik Login. Anda juga bisa mengakses situs resmi www.djponline.pajak.go.id jika memerlukan alternatif lain.
  • Isikan NPWP dan kata sandi yang Anda miliki (pastikan Anda sudah memiliki akun, jika belum gunakan nomor EFIN untuk registrasi). Setelah itu isikan kode keamanan dan klik Login.
  • Ketika sudah masuk dashboard, klik Lapor, lali klik lambang e-Filing.
  • Klik lambang Buat SPT, kemudian jawab pertanyaan untuk menentukan SPT jenis apa yang akan Anda gunakan. Untuk wajib pajak orang pribadi, maka wajarnya Anda menggunakan SPT 1770 SS.
  • Kemudian Anda masuk ke halaman formulir SPT, di sini isikan data yang diminta, mulai dari tahun pajak, status SPT, serta Pembetulan jika ada. Klik Selanjutnya.
  • Sistem akan memindai secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan Bukti Potong yang sudah Anda siapkan dan isi sesuai dengan acuan yang tersedia.
  • Bagian A, isikan sejumlah data yang diminta, mulai dari Penghasilan Bruto selama setahun di poin 1, data pengurang di poin 2, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak di poin 3. Setelah selesai sistem akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Pada poin 6, isikan nilai PPh yang sudah dipotong perusahaan. Setelah itu akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  • Jika status nihil, maka Anda bisa Lanjut ke B. Jika kurang bayar, maka akan ada pertanyaan lanjutan, jika Anda belum membayar, maka Anda wajib membayar terlebih dahulu dengan e-Billing, jika sudah bayarr maka isikan nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika lebih bayar, maka Anda bisa mengunggah dokumen pendukung berupa Bukti Potong dari perusahaan.
  • Pada bagian B, isikan data yang diminta sesuai dengan instruksi.
  • Kemudian di bagian C, isikan kembali data yang diminta, isi data nominal dan utang.
  • Masuk ke bagian D, silahkan Anda mencentang tanda Setuju jika data yang dimasukkan sudah benar. Isikan kode verifikasi yang dikirim oleh DJP ke email Anda dan masukkan ke kolom yang disediakan. Klik Kirim SPT.
  • Jika SPT sudah dikirim, maka akan terekam oleh sistem yang tersedia, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan oleh kantor pajak melalui email

Itulah penjelasan mengenai cara lapor pajak online. Segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum 31 Maret 2021, ya! 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana

Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:38 WIB

Cara Lapor SPT untuk Pegawai, Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Cara Lapor SPT untuk Pegawai, Gaji di Bawah Rp 60 Juta

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 21:34 WIB

Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!

Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:48 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

×