Minta Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Jaksa: Kami Tak Pernah Zalami Terdakwa!

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 31 Maret 2021 | 13:03 WIB
Minta Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Jaksa: Kami Tak Pernah Zalami Terdakwa!
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab terkait perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Jaksa meminta hakim langsung melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.

"Kami JPU dalam perkara ini berkesimpulan dan memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menetapkan menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak dan menyarakan pemeriksaan dalam persidangan ini dapat dilanjutkan," kata jaksa nota pendapatnya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3).

Jaksa mengatakan, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sesuai aturan sehingga majelis hakim diminta untuk segera menetapkan. Hal itu agar dakwaan bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan.

"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn016/Jkt.Tim/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama terdakwa Rizieq shihab telah disusun sebagaimana materinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan, dakwaan yang telah disusun tersebut sudah mengutamakan unsur objektivitas. Sehingga menurutnya tidak ada perlakuan diskriminatif.

"Kami tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim kepada terdakwa karena setiap tindakan hukum yang telah kami lakukan,dalam hal ini menentukan dapat tidaknya dilakukannya proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan objektivitas," tandasnya.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Sebut Bima Arya Kriminalisasi Pasien Hingga RS, Jaksa: Tak Berdasar!

Rizieq Sebut Bima Arya Kriminalisasi Pasien Hingga RS, Jaksa: Tak Berdasar!

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 12:50 WIB

Geram Eksepsinya Tak Disiarkan Ulang, Habib Rizieq Ancam Gugat Pengadilan

Geram Eksepsinya Tak Disiarkan Ulang, Habib Rizieq Ancam Gugat Pengadilan

Jakarta | Rabu, 31 Maret 2021 | 12:13 WIB

Rocky Gerung: Kenapa Ada Bom Gereja Makassar saat Sidang Rizieq Bergulir?

Rocky Gerung: Kenapa Ada Bom Gereja Makassar saat Sidang Rizieq Bergulir?

Bali | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:59 WIB

Habib Rizieq: Mau Jihad, Pasang Bom di Badan, Jangan ledakan di Tanah Abang

Habib Rizieq: Mau Jihad, Pasang Bom di Badan, Jangan ledakan di Tanah Abang

Jakarta | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:04 WIB

Terkini

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:47 WIB