Mudik Lebaran Resmi Dilarang, 333 Titik Penyekatan Disebar di Tiap Daerah

Senin, 05 April 2021 | 11:53 WIB
Mudik Lebaran Resmi Dilarang, 333 Titik Penyekatan Disebar di Tiap Daerah
Sebagai ILUSTRASI: Petugas kepolisian memeriksa surat keterangan sehat dari pengendara yang keluar di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelarangan mudik bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Muhadjir menegaskan, meski pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, namun ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI