DPR Sesalkan SP3 BLBI Dilakukan saat Tersangka In Absentia dan Masih Buron

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 05 April 2021 | 15:46 WIB
DPR Sesalkan SP3 BLBI Dilakukan saat Tersangka In Absentia dan Masih Buron
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Arsul merasa heran jika ternyata SP3 itu menjadi yang pertama kali dilakukan setelah revisi Undang-Undang KPK.

Pasalnya, kata Arsul, penerbitan SP3 dilakukan di tengah dua tersangka dalam kasus BLBI, yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim yang juga belum diperiksa. Keduanya yang diketahui masuk daftar pencarian orang, tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK.

Padahal menurut Arsul, jika melihat rekam jejak Sjamsul dan Itjih yang mangkir dari panggilan dan kini buron, tidak sepatutnya kasus BLBI yang terkait dengan keduanya dengan dugaan kerugian negara yang besar justru mendapat SP3.

"Karena misalnya dari sisi faktual bahwa Sjamsul Nurhalim dan Itjih Nursalim itu kan berkali-kali dipanggil oleh KPK itu tidak pernah datang, statusnya adalah in absentia. Nah orang yang katakanlah tidak kooperatif dalam menghadapi proses-proses penegakan hukum kok malah dijadikan contoh kasus SP3 yang pertama," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Senin (5/4/2021).

Karena itu, menjadi wajar apabila langkah KPK yang memutuskan memberi SP3 terhadap kasus BLBI mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan.

Arsul menyoroti alasan KPK dalam memberikan SP3, yang berdasar kepada putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Di mana putusan MA menganggap kasus yang merundung Syafruddin bukan merupakan ranah pidana.

Arsul menilai bahwa putusan MA tersebut tidak serta merta harus diikuti. Mengingat sistem peradilan di Indonesua yang tidak menganut sistem yurespudensi tetap.

"Hemat saya sistem peradilan kita itu tidak memganut prinsip yurespudensi tetap, tidak menganut prinsip apa yang di negara-negara common law system," kata Arsul.

Ke depan, Komisi III berencara melakukan rapat dengar pendapat dengan KPK, salah satunya untuk menanyajan permasalahan pemberian SP3 kasus BLBI. Namun, agenda tersebut baru akan dilakukan saat masa sidang berikutnya, usai DPR melakukan masa reses dalam masa sidang saat ini.

SP3 BLBI Dikritik

Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM mengaku tidak terkejut dengan langkah KPK yang menerbitkan SP3 terhadap penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu dinilai sudah terencana di dalam revisi Undang-Undang KPK.

"SP3 ini memang bukan sesuatu yang mengagetkan ya. Ini adalah konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK yang memungkinkan KPK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3 begitu. SP3 ini seperti sudah direncanakan di dalam revisi Undang-Undang KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara penting," ujar Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).

Zaenur menyebutkan, bukan tidak mungkin penerbitan SP3 itu akan terjadi lagi untuk kasus-kasus mendatang. Hal itu menjadi sebuah kemunduran yang patut untuk disesalkan.

Menurutnya, ketika revisi Undang-Undang KPK di dalam Pasal 40 itu memberi fasilitas SP3, maka di situ KPK sudah tidak lagi bersifat khas. Sebab KPK kemudian hanya akan menjadi sama dengan pihak kepolisian den kejaksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK SP3 Kasus BLBI, Mardani Ali: Kasus Korupsi e-KTP Bisa Bernasib Serupa

KPK SP3 Kasus BLBI, Mardani Ali: Kasus Korupsi e-KTP Bisa Bernasib Serupa

News | Senin, 05 April 2021 | 10:27 WIB

Tengku Zul: Kenapa Kasus "Maling" BLBI di SP3 Buzzers pada Senyap?

Tengku Zul: Kenapa Kasus "Maling" BLBI di SP3 Buzzers pada Senyap?

Bekaci | Minggu, 04 April 2021 | 17:29 WIB

KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, Pukat UGM: Kemunduran dan Sangat Disesalkan

KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, Pukat UGM: Kemunduran dan Sangat Disesalkan

Jogja | Jum'at, 02 April 2021 | 16:20 WIB

Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat

Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat

News | Jum'at, 02 April 2021 | 11:32 WIB

Terkini

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB