Anies Siap Perpanjang dan Perketat PPKM Mikro Sesuai Perintah Pusat

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 05 April 2021 | 16:29 WIB
Anies Siap Perpanjang dan Perketat PPKM Mikro Sesuai Perintah Pusat
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) meninjau vaksinasi COVID-19 massal bagi pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/2/2021). [Antara/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Pemerintah Pusat juga berencana memperketat PPKM mikro mulai 5 April. Anies pun mengatakan akan mengikutinya sesuai ketentuan yang dibuat.

Kendati demikian, Anies tak merinci pengetatan PPKM di Jakarta ini akan dilakukan seperti apa.

"Sudah diumumkan kan dari pemerintah pusat bahwa akan ada perpanjangan dan kita akan jalankan itu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/3/2021).

Menjelang perpanjangan PPKM mikro, Anies menyebut sudah 1,8 juta warga yang divaksin Covid-19. Selain itu, lebih dari setengah lanjut usia di ibu kota sudah menerima vaksin.

"Di Jakarta saat ini sudah 1,8 juta orang yang mendapat vaksin kemudian lansia secara khusus yang menjadi prioritas itu sudah 53,8 persen," katanya.

Anies juga berencana dalam waktu dekat kembali membuka sebagian sekolah sebagai bagian dari uji coba. Karena itu vaksinasi untuk tenaga pengajar dan kelompok prioritas seperti lansia harus cepat diselesaikan.

"Yang tidak kalah penting adalah kakek nenek di rumah yang anaknya berangkat sekolah kakek neneknya harus tervaksinasi karena kalau cucunya berangkat sekolah pulang dia selalu akan punya potensi membawa keterpaparan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah bakal memperketat pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 5 April 2021. Hal tersebut diputuskan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

baca juga

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengemukakan, hingga saat ini, PPKM Mikro telah diberlakukan di 15 provinsi hingga 5 April 2021 dan masih terus akan diperpanjang bahkan diperluas.

"Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, arahan bapak presiden kriteria diperketat, sesudah 5 April kita akan memperketat kriteria PPKM Mikro ini," kata Airlangga usai Rapat Terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebut KPCPEN tengah merumuskan wilayah mana saja yang akan ditambah menerapkan PPKM Mikro.

"Arahan bapak presiden, PPKM Mikro akan ditambahkan kewilayahannya, setelah 5 April kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," ucapnya.

Diketahui PPKM Mikro sudah diterapkan di 15 provinsi, antara lain: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Airlangga meminta seluruh kepala daerah untuk mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Sebut PPKM Mikro Jakarta Akan Diperpanjang Lagi

Anies Sebut PPKM Mikro Jakarta Akan Diperpanjang Lagi

Jakarta | Senin, 05 April 2021 | 16:03 WIB

Sindir Jokowi di Nikahan Atta-Aurel, Tengku Zul Singgung Anies Baswedan

Sindir Jokowi di Nikahan Atta-Aurel, Tengku Zul Singgung Anies Baswedan

Batam | Senin, 05 April 2021 | 15:12 WIB

Anies: Insya Allah Pekan Ini Saya Akan Ikut Vaksinasi

Anies: Insya Allah Pekan Ini Saya Akan Ikut Vaksinasi

Jakarta | Senin, 05 April 2021 | 15:05 WIB

Anies Klaim 1,8 Juta Orang Telah Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Jakarta

Anies Klaim 1,8 Juta Orang Telah Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Jakarta

Jakarta | Senin, 05 April 2021 | 14:10 WIB

Terkini

Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep

Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:31 WIB

DPR Minta Kasus Korupsi Batu Bara PLN Dibuka Tuntas, Bukan Berhenti di Penyitaan Aset

DPR Minta Kasus Korupsi Batu Bara PLN Dibuka Tuntas, Bukan Berhenti di Penyitaan Aset

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:28 WIB

Polri Geledah 12 Lokasi Korupsi PLN-Asabri, DPR: Siapa pun Wajib Hormati Proses Hukum!

Polri Geledah 12 Lokasi Korupsi PLN-Asabri, DPR: Siapa pun Wajib Hormati Proses Hukum!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:24 WIB

IISAR 2026 Resmi Dibuka, Basarnas Dorong Kolaborasi Global dan Teknologi SAR Hadapi Ancaman Bencana

IISAR 2026 Resmi Dibuka, Basarnas Dorong Kolaborasi Global dan Teknologi SAR Hadapi Ancaman Bencana

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:24 WIB

Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam

Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:22 WIB

Polri Belum Pastikan Foto Keluarga di Brankas Rp476 Miliar Milik Febrie Adriansyah

Polri Belum Pastikan Foto Keluarga di Brankas Rp476 Miliar Milik Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:18 WIB

Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:59 WIB

Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!

Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:55 WIB

Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya

Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:54 WIB

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

×