Terekam CCTV, Pencuri Laptop Keluarga Pasien di RS Jaksel Diciduk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 05 April 2021 | 20:48 WIB
Terekam CCTV, Pencuri Laptop Keluarga Pasien di RS Jaksel Diciduk Polisi
Pelaku pencurian di RS berinisial AS ditangkap Polsek Metro Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Antara)

Suara.com - Pelaku pencurian berinisial AS ditangkap Polsek Metro Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam aksinya pelaku kerap menyasar barang milik keluarga pasien di rumah sakit.

"Pelaku ini sudah sering, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah sakit," kata Kepala Polsek Metro Jagakarsa Komisaris Polisi Eko Mulyadi di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Eko menuturkan, pelaku ditangkap di salah satu hotel melati kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/4) sekitar pukul 23.20 WIB.

Pelaku berusia 41 tahun itu ditangkap pada hari yang sama ketika aksi pencurian itu dilakukan pada pukul 04.04 WIB di Rumah Sakit Zahirah, Jakarta Selatan.

Penangkapan itu terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah sakit tersebut yang merekam aksi kriminal.

Adapun barang yang dicuri adalah satu buah tas berisi satu unit komputer jinjing (laptop) senilai Rp6 juta.

Pelaku mencuri tas berisi laptop itu dari salah satu keluarga pasien di ruang rawat inap lantai tiga.

Berbekal rekaman CCTV itu, tim Unit Reserse Kriminal yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi Mujianto kemudian melakukan penyelidikan dan memprofil wajah pelaku yang terekam di kamera pengawas.

Berdasarkan hasil profil tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Awas Penipuan WhatsApp! Pura-pura Kenal, Malah Meretas Data Pribadimu

"Pelaku ini adalah warga biasa, jadi bukan dari karyawan atau pun petugas kesehatan di rumah sakit tersebut," imbuh Eko.

Saat ini, pelaku dimintai keterangan di Polsek Jagakarsa termasuk mendalami penadah, mengingat aksi pencurian di rumah sakit bukan yang pertama kali.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI