Dalih Agar Kinerja Makin Baik, Media Dilarang Siarkan Aksi Kekerasan Polisi

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 06 April 2021 | 12:23 WIB
Dalih Agar Kinerja Makin Baik, Media Dilarang Siarkan Aksi Kekerasan Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media menayangkan kasus kekerasan atau aksi arogansi aparat kepolisian. Larangan itu tertuang dalam surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Ada 11 poin aturan terkait TR Kapolri yang antara lain adalah melarang media menyiarkan adegan kekerasan yang dilakukan polisi. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengakui terbitnya TR Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu. RT Kapolri itu telah ditekan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021 dan telah disebar kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

Rusdi mengkaim alasan larangan itu dikeluarkan Kapolri agar kinerja anggota kapolisian di daerah lebih baik.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut;

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
  6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;
  11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Kapolri Listyo Sigit Larang Media Tayangkan Arogansi Anggota Polri

Resmi! Kapolri Listyo Sigit Larang Media Tayangkan Arogansi Anggota Polri

News | Selasa, 06 April 2021 | 12:08 WIB

Mabes Bobol Diserang Teror, Tak Ada Pejabat Polri yang Bertanggungjawab?

Mabes Bobol Diserang Teror, Tak Ada Pejabat Polri yang Bertanggungjawab?

Riau | Senin, 05 April 2021 | 13:32 WIB

Zakiah Aini Terindikasi Jaringan ISIS, Kapolri: Instagram Berisi Jihad

Zakiah Aini Terindikasi Jaringan ISIS, Kapolri: Instagram Berisi Jihad

Bogor | Kamis, 01 April 2021 | 07:05 WIB

Surat Wasiat Penyerang Mabes Polri, Bawa-bawa Ahok dan Ajak Tak Ikut Pemilu

Surat Wasiat Penyerang Mabes Polri, Bawa-bawa Ahok dan Ajak Tak Ikut Pemilu

Bekaci | Kamis, 01 April 2021 | 07:25 WIB

Terkini

Spektakuler! Mahasiswa Baru IPB University Torehkan Rekor MURI dengan 74 Formasi

Spektakuler! Mahasiswa Baru IPB University Torehkan Rekor MURI dengan 74 Formasi

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:29 WIB

Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali? Ini Respons Gubernur Koster

Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali? Ini Respons Gubernur Koster

Bali | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:29 WIB

21 Kantong Parkir Disiapkan, Tarif Rp8 Transportasi Umum Jakarta di Hari Kemerdekaan

21 Kantong Parkir Disiapkan, Tarif Rp8 Transportasi Umum Jakarta di Hari Kemerdekaan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Transfer ke Daerah di RAPBN 2027 Naik 5,5 Persen

Transfer ke Daerah di RAPBN 2027 Naik 5,5 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Danantara Sudah Tutup 260 BUMN

Danantara Sudah Tutup 260 BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?

Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji

Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu

Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu

Bri | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:09 WIB

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:05 WIB

×