Lagi-lagi Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Kali Ini Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 07 April 2021 | 11:15 WIB
Lagi-lagi Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Kali Ini Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)

Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab atas dakwaan perkara swab test RS UMMI diputuskan ditolak majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (7/4/2021) ini. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaaan saksi. 

"Mengadili menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persiidangan. 

Khadwanto kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara 225 atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab," kata dia. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab," sambungnya. 

Kemarin, eksepsi Rizieq atas dua kasus berbeda juga ditolak majelis hakim. Dua kasus itu terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. 

Adapun dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Rizieq Shihab Pekan Depan, Jaksa Akan Hadirkan 10 Saksi

Sidang Rizieq Shihab Pekan Depan, Jaksa Akan Hadirkan 10 Saksi

News | Selasa, 06 April 2021 | 17:25 WIB

Pernikahan Atta dan Aurel Dijadikan Senjata Rizieq Shihab di Sidang

Pernikahan Atta dan Aurel Dijadikan Senjata Rizieq Shihab di Sidang

Entertainment | Selasa, 06 April 2021 | 13:28 WIB

Mengerikan! Orang Habib Rizieq: Kaki Hakim Separuh di Surga dan Neraka

Mengerikan! Orang Habib Rizieq: Kaki Hakim Separuh di Surga dan Neraka

Bali | Selasa, 06 April 2021 | 13:27 WIB

Nama Rizieq Disebut Terduga Teroris, Kuasa Hukum: Ini Risiko akan Difitnah

Nama Rizieq Disebut Terduga Teroris, Kuasa Hukum: Ini Risiko akan Difitnah

News | Selasa, 06 April 2021 | 13:14 WIB

Terkini

4 Serum Retinal Ampuh untuk Samarkan Dark Spot dan Cegah Penuaan Dini

4 Serum Retinal Ampuh untuk Samarkan Dark Spot dan Cegah Penuaan Dini

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi

Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi

Malang | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:42 WIB

Modus Baru! Keripik Singkong Isi Vape Kokain Rp34,9 Miliar Digagalkan di Bakauheni

Modus Baru! Keripik Singkong Isi Vape Kokain Rp34,9 Miliar Digagalkan di Bakauheni

Lampung | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:32 WIB

Kasus Pemerasan Pemalang, KPK Geledah Kantor Kabag Umum hingga Rumah ASN

Kasus Pemerasan Pemalang, KPK Geledah Kantor Kabag Umum hingga Rumah ASN

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:30 WIB

OJK Waspadai Risiko Kripto, AI, dan Pencucian Uang di Sektor Perbankan

OJK Waspadai Risiko Kripto, AI, dan Pencucian Uang di Sektor Perbankan

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29 WIB

Mengenal "Venus" Lewat Buku Anak yang Cerdas, Lucu, dan Menghibur

Mengenal "Venus" Lewat Buku Anak yang Cerdas, Lucu, dan Menghibur

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Percepat Penyaluran Pembiayaan Koperasi, LPDB Siapkan Innovative Credit Scoring

Percepat Penyaluran Pembiayaan Koperasi, LPDB Siapkan Innovative Credit Scoring

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:24 WIB

Eks CEO Smart Axiata Masuk Komisaris XLSMART, Bawa Pengalaman Transformasi Jaringan

Eks CEO Smart Axiata Masuk Komisaris XLSMART, Bawa Pengalaman Transformasi Jaringan

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:15 WIB

Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda

Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:15 WIB

KNPRI Kumpulkan 80 Tanda Tangan, Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran

KNPRI Kumpulkan 80 Tanda Tangan, Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:15 WIB

×