MAKI Buka Peluang Cabut Gugatan ke KPK Soal Kasus Suap Bansos

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 07 April 2021 | 16:37 WIB
MAKI Buka Peluang Cabut Gugatan ke KPK Soal Kasus Suap Bansos
Sidang gugatan praperadilan MAKI kepada KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI buka peluang untuk mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI bakal merundingkannya sebelum agenda sidang pembacaan kesimpulan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum MAKI Rudy Marjono usai sidang dengan agenda penyerahan bukti di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Adapun bukti-bukti yang diserahkan itu untuk gugatan praperadilan bernomor perkara 19/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel terkait kasus suap bantuan sosial Kementerian Sosial.

"Untuk menyikapi masalah apakah akan mencabut dari praperadilan sebenarnya kita akan rembukan nanti malam," kata Rudy usai sidang.

MAKI bakal mempertimbangkan setelah melihat jawaban KPK soal 20 penggeledahan yang terlantar. KPK sendiri sudah menyerahkan bukti-bukti untuk menjawab pertanyaan tersebut.

"Karena setelah kita lihat bukti kan sudah berita acara penggeledahan, otomatis dengan ada berita acara penggeledahan mereka sudah lakukan," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum KPK, Natalia Kristianto mempersilahkan kepada MAKI apabila hendak mencabut gugatannya. Apalagi pihaknya mengaku sudah menyerahkan bukti untuk menjawab gugatan dari MAKI.

"Ya, monggo kalau memang endingnya nanti misalkan pemohon ada pemikiran untuk mencabut ya kami kan enggak akan mempersulit," ucapnya.

Sebelumnya, MAKI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas lima kasus yang ditangani KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan MAKI adalah suap dana bansos Kemensos. MAKI menilai, KPK telah mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas.

baca juga

Sidang gugatan praperadilan kasus suap bansos Kemensos sendiri telah berlangsung hari ini, Senin (5/4/2021). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Nazar Effriandi.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK," kata salah satu tim kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Senin (5/4).

Kurniawan melanjutkan, penelantaran 20 surat izin penggeledahan itu menyebabkan penahanan dalam kasus tersebut berhenti di tempat. Dengan demikian, hasil penyidikan yang dilakukan KPK selaku lembaga antirasuah belum dapat disidangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

News | Rabu, 07 April 2021 | 16:30 WIB

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan

News | Selasa, 06 April 2021 | 20:27 WIB

KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin

KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin

News | Selasa, 06 April 2021 | 18:51 WIB

Terkini

SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton

SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton

Sumut | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Survei Voxpol Center: 63,3 Persen Responden Nilai Prabowo Mampu Jalankan Pemerintahan

Survei Voxpol Center: 63,3 Persen Responden Nilai Prabowo Mampu Jalankan Pemerintahan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk

Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:15 WIB

5 Cara Menikmati Kesenangan Kecil Tanpa Boros, dari Ngopi hingga Streaming Musik

5 Cara Menikmati Kesenangan Kecil Tanpa Boros, dari Ngopi hingga Streaming Musik

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:07 WIB

Survei Voxpol Center: 63,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo - Gibran

Survei Voxpol Center: 63,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo - Gibran

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Surakarta | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Bisa Dipakai Lari di Jalan Hingga Gunung, 6 Sepatu Terbaru Ortuseight Ini Layak Dilirik

Bisa Dipakai Lari di Jalan Hingga Gunung, 6 Sepatu Terbaru Ortuseight Ini Layak Dilirik

Sport | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:37 WIB

333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka

333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka

Bogor | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×