MAKI Buka Peluang Cabut Gugatan ke KPK Soal Kasus Suap Bansos

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 07 April 2021 | 16:37 WIB
MAKI Buka Peluang Cabut Gugatan ke KPK Soal Kasus Suap Bansos
Sidang gugatan praperadilan MAKI kepada KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI buka peluang untuk mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI bakal merundingkannya sebelum agenda sidang pembacaan kesimpulan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum MAKI Rudy Marjono usai sidang dengan agenda penyerahan bukti di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Adapun bukti-bukti yang diserahkan itu untuk gugatan praperadilan bernomor perkara 19/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel terkait kasus suap bantuan sosial Kementerian Sosial.

"Untuk menyikapi masalah apakah akan mencabut dari praperadilan sebenarnya kita akan rembukan nanti malam," kata Rudy usai sidang.

MAKI bakal mempertimbangkan setelah melihat jawaban KPK soal 20 penggeledahan yang terlantar. KPK sendiri sudah menyerahkan bukti-bukti untuk menjawab pertanyaan tersebut.

"Karena setelah kita lihat bukti kan sudah berita acara penggeledahan, otomatis dengan ada berita acara penggeledahan mereka sudah lakukan," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum KPK, Natalia Kristianto mempersilahkan kepada MAKI apabila hendak mencabut gugatannya. Apalagi pihaknya mengaku sudah menyerahkan bukti untuk menjawab gugatan dari MAKI.

"Ya, monggo kalau memang endingnya nanti misalkan pemohon ada pemikiran untuk mencabut ya kami kan enggak akan mempersulit," ucapnya.

Sebelumnya, MAKI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas lima kasus yang ditangani KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan MAKI adalah suap dana bansos Kemensos. MAKI menilai, KPK telah mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas.

baca juga

Sidang gugatan praperadilan kasus suap bansos Kemensos sendiri telah berlangsung hari ini, Senin (5/4/2021). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Nazar Effriandi.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK," kata salah satu tim kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Senin (5/4).

Kurniawan melanjutkan, penelantaran 20 surat izin penggeledahan itu menyebabkan penahanan dalam kasus tersebut berhenti di tempat. Dengan demikian, hasil penyidikan yang dilakukan KPK selaku lembaga antirasuah belum dapat disidangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

News | Rabu, 07 April 2021 | 16:30 WIB

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan

News | Selasa, 06 April 2021 | 20:27 WIB

KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin

KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin

News | Selasa, 06 April 2021 | 18:51 WIB

Terkini

Saat Kabut Asap Selimuti Sumsel, 455 Hotspot Terpantau di Area Izin Hutan Tanaman

Saat Kabut Asap Selimuti Sumsel, 455 Hotspot Terpantau di Area Izin Hutan Tanaman

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:12 WIB

BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026

BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026

Sumut | Minggu, 06 September 2026 | 22:12 WIB

BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan

BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan

Sumbar | Minggu, 06 September 2026 | 22:08 WIB

Paparan Abu Vulkanik, 2 Warga Serang Dirujuk ke Rumah Sakit

Paparan Abu Vulkanik, 2 Warga Serang Dirujuk ke Rumah Sakit

News | Minggu, 06 September 2026 | 22:08 WIB

BRI Bagikan Strategi Kelola Keuangan untuk Generasi Muda di Era Digital

BRI Bagikan Strategi Kelola Keuangan untuk Generasi Muda di Era Digital

Sulsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:06 WIB

8 Bandara Ditutup Dampak Abu Gunung Anak Krakatau

8 Bandara Ditutup Dampak Abu Gunung Anak Krakatau

News | Minggu, 06 September 2026 | 22:04 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Guyur Pandeglang, Mata Perih Hingga Lidah Terasa Berpasir

Abu Vulkanik Anak Krakatau Guyur Pandeglang, Mata Perih Hingga Lidah Terasa Berpasir

Banten | Minggu, 06 September 2026 | 22:03 WIB

BRI: Literasi Keuangan Penting Sebelum Generasi Muda Punya Penghasilan

BRI: Literasi Keuangan Penting Sebelum Generasi Muda Punya Penghasilan

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:03 WIB

BRI Tekankan Pentingnya Financial Discipline Bagi Generasi Muda

BRI Tekankan Pentingnya Financial Discipline Bagi Generasi Muda

Jawa Tengah | Minggu, 06 September 2026 | 21:59 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bandung, Bandara Husein Sastranegara Ditutup Sementara

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bandung, Bandara Husein Sastranegara Ditutup Sementara

Jabar | Minggu, 06 September 2026 | 21:58 WIB

×