MAKI Buka Peluang Cabut Gugatan ke KPK Soal Kasus Suap Bansos

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 07 April 2021 | 16:37 WIB
MAKI Buka Peluang Cabut Gugatan ke KPK Soal Kasus Suap Bansos
Sidang gugatan praperadilan MAKI kepada KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI buka peluang untuk mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI bakal merundingkannya sebelum agenda sidang pembacaan kesimpulan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum MAKI Rudy Marjono usai sidang dengan agenda penyerahan bukti di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Adapun bukti-bukti yang diserahkan itu untuk gugatan praperadilan bernomor perkara 19/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel terkait kasus suap bantuan sosial Kementerian Sosial.

"Untuk menyikapi masalah apakah akan mencabut dari praperadilan sebenarnya kita akan rembukan nanti malam," kata Rudy usai sidang.

MAKI bakal mempertimbangkan setelah melihat jawaban KPK soal 20 penggeledahan yang terlantar. KPK sendiri sudah menyerahkan bukti-bukti untuk menjawab pertanyaan tersebut.

"Karena setelah kita lihat bukti kan sudah berita acara penggeledahan, otomatis dengan ada berita acara penggeledahan mereka sudah lakukan," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum KPK, Natalia Kristianto mempersilahkan kepada MAKI apabila hendak mencabut gugatannya. Apalagi pihaknya mengaku sudah menyerahkan bukti untuk menjawab gugatan dari MAKI.

"Ya, monggo kalau memang endingnya nanti misalkan pemohon ada pemikiran untuk mencabut ya kami kan enggak akan mempersulit," ucapnya.

Sebelumnya, MAKI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas lima kasus yang ditangani KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan MAKI adalah suap dana bansos Kemensos. MAKI menilai, KPK telah mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas.

Sidang gugatan praperadilan kasus suap bansos Kemensos sendiri telah berlangsung hari ini, Senin (5/4/2021). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Nazar Effriandi.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK," kata salah satu tim kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Senin (5/4).

Kurniawan melanjutkan, penelantaran 20 surat izin penggeledahan itu menyebabkan penahanan dalam kasus tersebut berhenti di tempat. Dengan demikian, hasil penyidikan yang dilakukan KPK selaku lembaga antirasuah belum dapat disidangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

News | Rabu, 07 April 2021 | 16:30 WIB

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan

News | Selasa, 06 April 2021 | 20:27 WIB

KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin

KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin

News | Selasa, 06 April 2021 | 18:51 WIB

Terkini

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB

Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil

Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB

Misteri Kapal Selam Tanpa Awak di Lombok, TNI AL Selidiki Asal-usulnya

Misteri Kapal Selam Tanpa Awak di Lombok, TNI AL Selidiki Asal-usulnya

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:19 WIB

Soal Wacana Potong Gaji Menteri, Airlangga: Belum Pernah Kita Bahas

Soal Wacana Potong Gaji Menteri, Airlangga: Belum Pernah Kita Bahas

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:09 WIB

Donald Trump Ancam Musnahkan Peradaban Iran Malam Ini, Gertak Sambal Lagi?

Donald Trump Ancam Musnahkan Peradaban Iran Malam Ini, Gertak Sambal Lagi?

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:04 WIB

Terima Aduan Warga via DM, Legislator Gerindra Soroti Tramadol Bebas Dijual di Pinggir Jalan

Terima Aduan Warga via DM, Legislator Gerindra Soroti Tramadol Bebas Dijual di Pinggir Jalan

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:58 WIB

Pramono Desak Polisi Usut Begal Sadis Petugas Damkar di Gambir: Tak Boleh Ada Main Hakim Sendiri!

Pramono Desak Polisi Usut Begal Sadis Petugas Damkar di Gambir: Tak Boleh Ada Main Hakim Sendiri!

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:54 WIB

Rudal Israel Hancurkan Sinagoga di Teheran, Pemerintah Netanyahu: Itu Gak Sengaja

Rudal Israel Hancurkan Sinagoga di Teheran, Pemerintah Netanyahu: Itu Gak Sengaja

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:52 WIB

Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI

Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:44 WIB