MAKI Buka Peluang Cabut Gugatan ke KPK Soal Kasus Suap Bansos

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 07 April 2021 | 16:37 WIB
MAKI Buka Peluang Cabut Gugatan ke KPK Soal Kasus Suap Bansos
Sidang gugatan praperadilan MAKI kepada KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI buka peluang untuk mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI bakal merundingkannya sebelum agenda sidang pembacaan kesimpulan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum MAKI Rudy Marjono usai sidang dengan agenda penyerahan bukti di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Adapun bukti-bukti yang diserahkan itu untuk gugatan praperadilan bernomor perkara 19/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel terkait kasus suap bantuan sosial Kementerian Sosial.

"Untuk menyikapi masalah apakah akan mencabut dari praperadilan sebenarnya kita akan rembukan nanti malam," kata Rudy usai sidang.

MAKI bakal mempertimbangkan setelah melihat jawaban KPK soal 20 penggeledahan yang terlantar. KPK sendiri sudah menyerahkan bukti-bukti untuk menjawab pertanyaan tersebut.

"Karena setelah kita lihat bukti kan sudah berita acara penggeledahan, otomatis dengan ada berita acara penggeledahan mereka sudah lakukan," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum KPK, Natalia Kristianto mempersilahkan kepada MAKI apabila hendak mencabut gugatannya. Apalagi pihaknya mengaku sudah menyerahkan bukti untuk menjawab gugatan dari MAKI.

"Ya, monggo kalau memang endingnya nanti misalkan pemohon ada pemikiran untuk mencabut ya kami kan enggak akan mempersulit," ucapnya.

Sebelumnya, MAKI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas lima kasus yang ditangani KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan MAKI adalah suap dana bansos Kemensos. MAKI menilai, KPK telah mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas.

Sidang gugatan praperadilan kasus suap bansos Kemensos sendiri telah berlangsung hari ini, Senin (5/4/2021). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Nazar Effriandi.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK," kata salah satu tim kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Senin (5/4).

Kurniawan melanjutkan, penelantaran 20 surat izin penggeledahan itu menyebabkan penahanan dalam kasus tersebut berhenti di tempat. Dengan demikian, hasil penyidikan yang dilakukan KPK selaku lembaga antirasuah belum dapat disidangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

News | Rabu, 07 April 2021 | 16:30 WIB

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan

News | Selasa, 06 April 2021 | 20:27 WIB

KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin

KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin

News | Selasa, 06 April 2021 | 18:51 WIB

Terkini

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:57 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:52 WIB

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:47 WIB

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:46 WIB

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:37 WIB

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:27 WIB

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:24 WIB

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:22 WIB

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:17 WIB