Diduga Kasus Bansos, Dalih KPK Cuma Sodorkan 8 Bukti Penggeledahan ke Hakim

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 07 April 2021 | 17:14 WIB
Diduga Kasus Bansos, Dalih KPK Cuma Sodorkan 8 Bukti Penggeledahan ke Hakim
Sidang gugatan praperadilan MAKI kepada KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyerahkan delapan berita acara penggeledahan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal MAKI mempertanyakan dugaan 20 penggeledahan yang ditelantarkan lembaga antirasuah tersebut. 

Puluhan penggeledahan yang diduga ditelantarkan itu berkaitan dengan kasus suap bantuan sosial (bansos) Kemensos. 

Salah satu kuasa hukum dari KPK, Natalia Kristianto mengatakan delapan berita acara penggeledahan itu diserahkan sebagai bentuk sampling.

Menurutnya, itu sudah mumpuni terlebih pihaknya juga menyerahkan 27 surat dewan pengawas (dewas) di persidangan sebelumnya. 

"Artinya kan apa yang kami sampaikan kemarin sampling tetapi kemudian dalam pembuktian ini kami sampaikan bahwa dewas sudah ada 27 yang kami serahkan di persidangan," kata Kristianto usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). 

Sehingga menurutnya, dengan menyerahkan delapan berita acara penggeledahan juga sudah cukup menjadi bukti KPK tidak melakukan penelantaran. Delapan berita acara penggeledahan terbagi menjadi dua, yakni empat penggeledahan di Desember dan empat lainnya pada Januari. 

"Kemarin kami ngambil samplingnya itu," tuturnya. 

Selain delapan berita acara penggeledahan, KPK selaku pihak termohon juga menyerahkan bukti lainnya sebanyak 14 buah. 

"1 sampai 5 itu sprindik dari masing-masing tersangka yang bansos. Kemudian ada 8 berita acara, jadi sudah 13 kan. Terus yang terakhir itu surat panggilan ke Ihsan Yunus yang dia akhirnya datang 27 Februari."

Sebelumnya,  KPK telah memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Jawaban tersebut terkait kasus suap bansos Kemensos yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jawaban tersebut hanya diberikan secara tertulis -- tidak dibacakan dalam sidang.

Ditemui usai sidang, Natalia Kristianto selaku kuasa hukum KPK menyatakan, sejumlah poin yang disampaikan MAKI dalam gugatan telah ditanggapi dalam jawaban mereka.

Terkait izin geledah yang terlantar seperti apa yang disampaikan oleh MAKI, kubu KPK menyatakan bahwa Dewan Pengawas telah mengeluarkan dua surat izin geledah dengan total 27 lokasi.

"Pertama, Desember 2020 Itu untuk 7 tempat dan yang kedua Itu izin Dewas Januari 2021 untuk 20 tempat," kata Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Kristianto melanjutkan, pihaknya juga telah mempelajari materi jawaban dari Dewan Pengawas yang juga selaku pihak turut termohon dalam gugatan ini. Dalam jawaban Dewan Pengawas -- merujuk pada dua surat izin --sudah dilakukan penggeledahan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

News | Rabu, 07 April 2021 | 16:30 WIB

Sidang Gugatan Kasus Bansos, KPK-MAKI Sepakat Tak Hadirkan Saksi dan Ahli

Sidang Gugatan Kasus Bansos, KPK-MAKI Sepakat Tak Hadirkan Saksi dan Ahli

News | Rabu, 07 April 2021 | 16:07 WIB

Digugat MAKI, Bukti Panggilan Ihsan Yunus PDIP Diserahkan KPK ke Hakim

Digugat MAKI, Bukti Panggilan Ihsan Yunus PDIP Diserahkan KPK ke Hakim

News | Rabu, 07 April 2021 | 15:40 WIB

Putra Nurdin Abdullah M Fathul Fauzy Akan Diperiksa KPK

Putra Nurdin Abdullah M Fathul Fauzy Akan Diperiksa KPK

Sulsel | Rabu, 07 April 2021 | 14:58 WIB

Terkini

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:15 WIB

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:04 WIB

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:03 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:52 WIB

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB