Temui JK, Menko PMK Bahas Masalah Setelah Salat Tarawih Boleh di Masjid

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 07 April 2021 | 18:05 WIB
Temui JK, Menko PMK Bahas Masalah Setelah Salat Tarawih Boleh di Masjid
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menerima kedatangan Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di markas PMI, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). (Foto dok. Humas JK)

Suara.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menerima kedatangan Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di markas PMI, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Dalam pertemuan itu keduanya membahas ibadah tarawih ataupun salat Idul Fitri dengan kondisi pandemi Covid-19.

"Kami menemui pak JK yang merupakan ketua umum DMI dan juga PMI untuk meminta masukan beliau terkait masalah-masalah yang akan muncul seiring dengan diizinkannya pelaksanaan salat tarawih di masjid-masjid dan salat Idul Fitri di lapangan serta masjid," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).

Kepada Muhadjir, JK menyampaikan ucapan terima kasih karena pemerintah sudah mengizinkan pelaksanaan ibadah tarawih di masjid pada bulan ramadan tahun ini.

Meneruskan itu, DMI sudah membuat surat edaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang bisa menjadi landasan para pengurus masjid.

"Kami sudah membuat edaran ke penurus masjid di Indonesia terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan juga meminta marbot untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan tersebut," tutur JK.

Sebelumnya, Muhadjir menyatakan bahwa ibadah seperti Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.

Ia mengatakan semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4/2021).

baca juga

Selain prokes ketat, salat tarawih dan Idul Fitri hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," tegasnya.

Kemudian, waktu salat berjamaah harus dibuat sederhana dengan waktu yang tidak terlalu panjang karena kondisi pandemi Covid-19 belum terkendali.

Sebelum dan setelah ibadah, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari kerumunan agar penularan tidak terjadi di luar ibadah.

"Terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," tutup Muhadjir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu

Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu

Kaltim | Rabu, 07 April 2021 | 16:16 WIB

DPR: Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Harus Tetap Perhatikan Prokes

DPR: Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Harus Tetap Perhatikan Prokes

DPR | Rabu, 07 April 2021 | 13:27 WIB

Islamic Center Balikpapan Siap Gelar Tarawih Sesuai Protokol Kesehatan

Islamic Center Balikpapan Siap Gelar Tarawih Sesuai Protokol Kesehatan

Kaltim | Rabu, 07 April 2021 | 13:03 WIB

Pemkab Karimun Izinkan Warga Gelar Salat Tarawih, Begini Ketentuannya

Pemkab Karimun Izinkan Warga Gelar Salat Tarawih, Begini Ketentuannya

Batam | Rabu, 07 April 2021 | 12:52 WIB

Aturan Buka Bersama dan Sahur on The Road 2021 saat Pandemi

Aturan Buka Bersama dan Sahur on The Road 2021 saat Pandemi

News | Rabu, 07 April 2021 | 12:52 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×