Berapa Royalti Lagu yang Harus Dibayar Pemilik Tempat Komersial? Cek Disini

Rifan Aditya

Rabu, 07 April 2021 | 20:01 WIB
Berapa Royalti Lagu yang Harus Dibayar Pemilik Tempat Komersial? Cek Disini
Berapa Royalti Lagu yang Harus Dibayar Pemilik Tempat Komersial? Cek Tarif Royalti Lagu menurut LKMN.

Suara.com - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan royalti lagu untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum para musisi dan pekerja di dunia musik. Lantas berapa royalti lagu yang harus dibayarkan oleh pemilik tempat komersial atau semua orang yang ingin memakai lagu atau musik secara komersil tersebut?

Aturan royalti lagu ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu.

Besaran atau tarif royalti lagu dan musik telah ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LKMN sebagai lembaga yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola royalti tersebut. 

Mengutip dari situs resmi LKMN, berapa royalti lagu yang harus dibayarkan tergantung pada tempat komersialnya. Sehingga tarif royalti lagu di karaoke akan berbeda dengan di supermarket, bar atau diskotik. 

Berapa royalti lagu yang harus dibayar pengelola pusat rekreasi?

Pada pusat rekreasi yang menerapkan tiket baik pada alam terbuka maupun pusat rekreasi dalam ruangan maka biaya royalty lagu akan dibebankan langsung pada tiket dengan perhitungan, harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik per tahun.

Sedangkan bagi pusat rekreasi tanpa tiket, biaya royalty music telah ditetapkan sebesar Rp 6 juta per tahun.

Berapa royalti lagu yang harus dibayar pengelola karaoke?

Perhitungan besarnya biaya royalti pada usaha karaoke yaitu:

baca juga
  • Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan/hari
  • Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari
  • Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari
  • Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.

Berapa royalti lagu yang harus dibayar restoran dan kafe?

Tarif royalti pencipta dan royalti hak terkait yang harus dibayar pemilik restoran atau kafe dihitung Rp 60.000 per kursi per tahun.

Untuk diskotik dan klab malam lebih besar tarifnya. Royalti lagu di sana dikenakan Rp 250.000 per m2 per tahun untuk royalti pencipta. Sementara royalti hak terkait, Rp 180.000 per m2 per tahun.

Pub, bar dan bistro sedikit lebih murah. Tarif royalti pencipta dan royalti hak terkait di sana dihitung Rp 180.000 per m2 per tahun.

Namun, sebagaimana bunyi pasal 11 Ayat 1, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan keringanan tarif royalti. Besaran royalti akan ditetapkan sesuai dengan kelaziman dan keadilan oleh LMKN yang akan disahkan oleh Menteri.

Setiap pengguna lagu atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Soal Royalti Lagu jadi Polemik, Fiersa Besari: Gak Ada yang Salah

Aturan Soal Royalti Lagu jadi Polemik, Fiersa Besari: Gak Ada yang Salah

Jogja | Rabu, 07 April 2021 | 18:35 WIB

Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Iwan Fals Bilang Begini

Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Iwan Fals Bilang Begini

Jakarta | Rabu, 07 April 2021 | 15:10 WIB

Rincian Aturan Royalti Lagu, Kafe Hingga Toko Wajib Bayar saat Putar Musik

Rincian Aturan Royalti Lagu, Kafe Hingga Toko Wajib Bayar saat Putar Musik

News | Rabu, 07 April 2021 | 09:35 WIB

Terkini

Obligasi & Sukuk RAJA Resmi Ditawarkan, Berapa Kupon untuk Investor?

Obligasi & Sukuk RAJA Resmi Ditawarkan, Berapa Kupon untuk Investor?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 13:55 WIB

Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Pasar, Sejoli Ini Saling Tuding Lempar Kesalahan saat Rekonstruksi

Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Pasar, Sejoli Ini Saling Tuding Lempar Kesalahan saat Rekonstruksi

News | Senin, 02 November 2026 | 13:53 WIB

Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok

Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok

Lampung | Senin, 02 November 2026 | 13:53 WIB

Suka Tian Xiwei di Where the Mask Ends? Ini 5 Drama Kolosalnya!

Suka Tian Xiwei di Where the Mask Ends? Ini 5 Drama Kolosalnya!

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:50 WIB

Bagaimana Cara agar Baju Hitam Tidak Cepat Pudar? Ini Tips Ampuh dari Ahli

Bagaimana Cara agar Baju Hitam Tidak Cepat Pudar? Ini Tips Ampuh dari Ahli

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:50 WIB

BUMI Meroket 7%, Saham-saham Ini Jadi Motor Penggerak IHSG Sesi I

BUMI Meroket 7%, Saham-saham Ini Jadi Motor Penggerak IHSG Sesi I

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 13:47 WIB

Misteri Selisih 8 Boks di Toko Online, Senjata Baru dr Richard Lee Lolos dari Jeratan Hukum

Misteri Selisih 8 Boks di Toko Online, Senjata Baru dr Richard Lee Lolos dari Jeratan Hukum

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 13:47 WIB

Penipuan Catut Nama Pejabat Marak di Jakarta, Undangan Palsu hingga Phishing Jadi Modus

Penipuan Catut Nama Pejabat Marak di Jakarta, Undangan Palsu hingga Phishing Jadi Modus

News | Senin, 02 November 2026 | 13:43 WIB

Terbongkar! Kelangkaan BBM di Jatim Ternyata Ulah Mafia: Negara Boncos Rp35 M, Pelaku Dijerat TPPU

Terbongkar! Kelangkaan BBM di Jatim Ternyata Ulah Mafia: Negara Boncos Rp35 M, Pelaku Dijerat TPPU

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 13:43 WIB

5 Varian Serum Garnier dan Perbedaannya, Ada untuk Peeling hingga Skin Barrier

5 Varian Serum Garnier dan Perbedaannya, Ada untuk Peeling hingga Skin Barrier

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:41 WIB

×