Berapa Royalti Lagu yang Harus Dibayar Pemilik Tempat Komersial? Cek Disini

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 07 April 2021 | 20:01 WIB
Berapa Royalti Lagu yang Harus Dibayar Pemilik Tempat Komersial? Cek Disini
Berapa Royalti Lagu yang Harus Dibayar Pemilik Tempat Komersial? Cek Tarif Royalti Lagu menurut LKMN.

Royalti lagu untuk siapa?

Sesuai pada Pasal 14, royalti yang terkumpul akan disalurkan kepada tiga pihak yakni pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN;dana operasional; dan dana cadangan.

Berdasar Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa pembayaran royalti dapat diberikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Siapa saja yang harus bayar royalti lagu? 

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah kewajiban pembayaran royalti bagi setiap penggunaan lagu dan/atau musik ataupun untuk layanan publik yang bersifat komerisal.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, telah disebutkan bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang dikenakan royalti lagu, yaitu:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotik
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  14. Usaha karaoke.

Dalam situs LMKN belum disebutkan berapa royalti lagu yang harus dibayar dalam acara seminar ataupun nada tunggu telepon. Ada kemungkinan besar tarif royalti lagu ini dapat berubah setelah diterbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Aturan Soal Royalti Lagu jadi Polemik, Fiersa Besari: Gak Ada yang Salah

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI