PNS Dilarang Mudik 2021, Ini 4 Poin Penting Surat Edaran Kementerian PANRB

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 08 April 2021 | 07:35 WIB
PNS Dilarang Mudik 2021, Ini 4 Poin Penting Surat Edaran Kementerian PANRB
Ilustrasi PNS dilarang mudik 2021 (Kolase foto/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Larangan mudik tahun 2021 akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, dinyatakan secara jelas bahwa PNS dilarang mudik 2021.

Setidaknya ada empat poin besar yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

1. Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik

Pada poin pertama dituliskan secara jelas mengenai larangan mudik atau bepergian ke luar kota untuk pegawai ASN dan keluarga pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Terdapat pengecualian untuk ASN yang melaksanakan perjalanan dinas, namun untuk diwajibkan memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

2. Pembatasan Cuti untuk ASN

Pada poin kedua disebutkan bahwa ASN tidak mengajukan cuti pada periode yang sudah ditentukan. Namun pengajuan cuti ini juga memiliki pengecualian untuk beberapa hal, misalnya cuti hamil atau cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting bagi PNS.

Pun demikian, badan yang memberikan cuti wajib mempertanggungjawabkannya pada waktu dan cara yang sudah ditentukan.

3. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran ke Kalbar, Ini Kata Gubernur Sutarmidji

Pada poin ketiga, berisi mengenai upaya-upaya yang dianjurkan pada ASN atau PNS, serta masyarakat Indonesia secara umum, untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19. Isinya masih mengenai protokol kesehatan yang selama ini dilaksanakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI