Misalnya, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, melakukan pemeriksaan dini atau testing, tracing, serta treatment bilamana terkonfirmasi positif Covid-19.
4. Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN, pada Setiap Tingkat
Poin terakhir dari surat edaran tersebut berisi imbauan untuk menerapkan disiplin tegas pada peraturan yang sudah tercantum dalam surat edaran. Dinas, kementerian, lembaga, harus menetapkan peraturan teknis dalam pelaksanaan aturan yang sudah dituliskan.
Kemudian memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nantinya seluruh rangkaian kegiatan ini harus dilaporkan pada tautan yang sudah disediakan paling lambat tanggal 24 Mei 2021, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan imbauan dalam surat edaran.
Demikian tadi ulasan mengenai aturan PNS dilarang mudik 2021 yang tercantum dalam surat edaran dari Menteri PANRB.
Kontributor : I Made Rendika Ardian