Ponsel Bunyi Saat Sidang, Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Dirinya Sendiri

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Jum'at, 09 April 2021 | 16:54 WIB
Ponsel Bunyi Saat Sidang, Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Dirinya Sendiri
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Aswan, Mohsen Klopp, menjatuhkan hukuman untuk dirinya karena ponselnya berdering selama sidang daSehingga mengganggu jalannya pengadilan.

Menyadur Gulf News Jumat (09/04), Klopp menjatuhkan denda sebesar 500 pound Mesir yang setara Rp 464 ribu untuk dirinya sendiri.

Aksinya membuat para pengacara dan penggugat yang menghadiri persidangan terkejut, karena insiden ini baru pertama kali terjadi.

Mereka kebingungan ketika seorang hakim yang memimpin persidangan melanggar perintah lalu menghukum dirinya sendiri atas pelanggaran ini.

Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Hukum Acara Perdata mengatakan siapa pun yang ponselnya berdering selama sidang pengadilan mungkin akan dikeluarkan dari ruangan, perangkatnya disita atau didenda.

Undang-undang menyatakan jika seseorang mengganggu perintah pengadilan, hakim berhak mengeluarkannya dari ruang sidang.

Jika orang tersebut menolak untuk pergi, hakim dapat memenjarakan mereka selama 24 jam atau mendenda mereka 500 pound Mesir.

Banyak klien, pengacara, dan hakim telah menyuarakan kejengkelan terhadap beberapa orang yang membiarkan ponsel mereka berdering keras di dalam ruang sidang.

Sikap tegas hakim ini bisa menjadi contoh bagi orang lain untuk bersikap lebih sopan ketika memasuki ruang sidang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Kasus Bansos, Dalih KPK Cuma Sodorkan 8 Bukti Penggeledahan ke Hakim

Diduga Kasus Bansos, Dalih KPK Cuma Sodorkan 8 Bukti Penggeledahan ke Hakim

News | Rabu, 07 April 2021 | 17:14 WIB

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

News | Rabu, 07 April 2021 | 16:30 WIB

Digugat MAKI, Bukti Panggilan Ihsan Yunus PDIP Diserahkan KPK ke Hakim

Digugat MAKI, Bukti Panggilan Ihsan Yunus PDIP Diserahkan KPK ke Hakim

News | Rabu, 07 April 2021 | 15:40 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×