Suara.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyerahkan delapan berita acara penggeledahan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal MAKI mempertanyakan dugaan 20 penggeledahan yang ditelantarkan lembaga antirasuah tersebut.
Puluhan penggeledahan yang diduga ditelantarkan itu berkaitan dengan kasus suap bantuan sosial (bansos) Kemensos.
Salah satu kuasa hukum dari KPK, Natalia Kristianto mengatakan delapan berita acara penggeledahan itu diserahkan sebagai bentuk sampling.
Menurutnya, itu sudah mumpuni terlebih pihaknya juga menyerahkan 27 surat dewan pengawas (dewas) di persidangan sebelumnya.
"Artinya kan apa yang kami sampaikan kemarin sampling tetapi kemudian dalam pembuktian ini kami sampaikan bahwa dewas sudah ada 27 yang kami serahkan di persidangan," kata Kristianto usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Sehingga menurutnya, dengan menyerahkan delapan berita acara penggeledahan juga sudah cukup menjadi bukti KPK tidak melakukan penelantaran. Delapan berita acara penggeledahan terbagi menjadi dua, yakni empat penggeledahan di Desember dan empat lainnya pada Januari.
"Kemarin kami ngambil samplingnya itu," tuturnya.
Selain delapan berita acara penggeledahan, KPK selaku pihak termohon juga menyerahkan bukti lainnya sebanyak 14 buah.
"1 sampai 5 itu sprindik dari masing-masing tersangka yang bansos. Kemudian ada 8 berita acara, jadi sudah 13 kan. Terus yang terakhir itu surat panggilan ke Ihsan Yunus yang dia akhirnya datang 27 Februari."
Baca Juga: Putra Nurdin Abdullah M Fathul Fauzy Akan Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Jawaban tersebut terkait kasus suap bansos Kemensos yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jawaban tersebut hanya diberikan secara tertulis -- tidak dibacakan dalam sidang.
Ditemui usai sidang, Natalia Kristianto selaku kuasa hukum KPK menyatakan, sejumlah poin yang disampaikan MAKI dalam gugatan telah ditanggapi dalam jawaban mereka.
Terkait izin geledah yang terlantar seperti apa yang disampaikan oleh MAKI, kubu KPK menyatakan bahwa Dewan Pengawas telah mengeluarkan dua surat izin geledah dengan total 27 lokasi.
"Pertama, Desember 2020 Itu untuk 7 tempat dan yang kedua Itu izin Dewas Januari 2021 untuk 20 tempat," kata Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Kristianto melanjutkan, pihaknya juga telah mempelajari materi jawaban dari Dewan Pengawas yang juga selaku pihak turut termohon dalam gugatan ini. Dalam jawaban Dewan Pengawas -- merujuk pada dua surat izin --sudah dilakukan penggeledahan sebelumnya.