Ludahi Wanita, Ini Dalang Aksi FUI Medan Bubarkan Pertunjukan Kuda Kepang

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 11 April 2021 | 15:59 WIB
Ludahi Wanita, Ini Dalang Aksi FUI Medan Bubarkan Pertunjukan Kuda Kepang
Salah seorang warga menunjukan lokasi keributan kuda kepang vs FUI.[Suara.com/M.Aribowo]

Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait aksi FUI Medan yang membubarkan pertunjukan kuda kepang yang viral di media sosial. Ternyata aksi itu diprovokasi oleh salah satu tersangka berinisial S.

Dalam video yang beredar, salah satu anggota ormas itu bahkan sempat meludahi seorang wanita. 

Buntut dari aksi arogan ormas tersebut, polisi telah menetapkan enam orang anggota FUI Medan sebagai tersangka. Bahkan keenam tersangka itu sudah ditahan sejak ditangkap pada Jumat (9/4/2021) lalu. 

"Keenamnya jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko seperti dikutip SuaraSumut.id, Minggu (11/4/2021).

Ia mengatakan, ada 11 Anggota FUI berada di lokasi saat kejadian. Pembubaran itu atas inisiatif tersangka S. 

Riko merincikan, 6 orang sudah ditetapkan tersangka, 4 orang sedang dalam pemeriksaan, dan 1 orang masih dalam pengejaran.

"Salah satu tersangka inisial S yang merupakan Kepling di wilayah situ menyampaikan bahwa semua kegiatan pembubaran tersebut adalah inisiatif pribadi yang bersangkutan," ungkapnya.

Tersangka S mengajak teman-temannya untuk melakukan pembubaran kuda kepang, usai menghadiri acara di Deli Serdang.

Tangkapan gambar kericuhan kuda kepang di Medan.[Ist]
Tangkapan gambar kericuhan kuda kepang di Medan.[Ist]

"Yang bersangkutan selesai kegiatan, saudara S mengajak teman-temannya ada 13 orang untuk membubarkan kuda kepang, dua orang turun karena kegiatan agama," kata Riko.

"Tinggal 11 orang menggunakan tiga kendaraan roda empat datang ke TKP mereka parkir di dekat TKP, kemudian terjadilah pembubaran tersebut, dan terjadi penghinaan ringan dan penganiayaan. Kegiatan tersebut inisiatif pribadi S," sambungnya.

Akibat perbuatannya dua orang tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara, empat tersangka lainnya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.

Sementara, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara Indra Suheri mengatakan, pihaknya menyiapkan tim advokasi terkait dengan diamankannya enam anggota FUI oleh polisi terkait kisruh kuda lumping di Medan.

"Yang real saya lihat dari jam 10 malam sampai jam 7 pagi, ada 6 orang warga FUI (diamankan polisi), cuma laporan kata pengacara ada 8 orang (anggota FUI) terlapor," ujarnya, Sabtu (10/4/2021) sore.

Dari 6 orang yang diamankan polisi, diantaranya Komandan FUI merangkap Kepling bernama Saiin dan juga Ketua FUI Medan Ustadz Nursarianto.

Indra mengaku laporannya pihaknya yang juga dianiaya oleh sejumlah orang sampai saat ini belum diproses. "Laporan hari Senin (5/4/2021) kemarin, saya belum dengar proses perkembangannya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Anggota Diciduk Terkait Kuda Kepang, FUI Sumut Bakal Bentuk Tim Advokasi

6 Anggota Diciduk Terkait Kuda Kepang, FUI Sumut Bakal Bentuk Tim Advokasi

Sumut | Sabtu, 10 April 2021 | 18:17 WIB

Kasus Kuda Kepang di Medan, 3 Orang Diamankan Polisi

Kasus Kuda Kepang di Medan, 3 Orang Diamankan Polisi

Sumut | Jum'at, 09 April 2021 | 22:59 WIB

DPRD Medan Sesalkan Sikap Kepling Bawa FUI Bubarkan Kuda Kepang

DPRD Medan Sesalkan Sikap Kepling Bawa FUI Bubarkan Kuda Kepang

Sumut | Jum'at, 09 April 2021 | 19:48 WIB

Viral Video FUI Bubarkan 'Jaran Kepang' Alasannya Musyrik, Wanita Diludahi

Viral Video FUI Bubarkan 'Jaran Kepang' Alasannya Musyrik, Wanita Diludahi

Jatim | Kamis, 08 April 2021 | 13:44 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB