Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda

Senin, 12 April 2021 | 11:47 WIB
Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda
Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)

Dalam penyelenggaraannya,  Pemerintah Daerah Kota wajib mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun. Pemerintah Daerah Kota wajib mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat dengan  tempat tinggalnya.

Terkait masalah kesehatan, Pemerintah Daerah Kota dan swasta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas, sebagaimana diatur pada Pasal 14. Pemerintah Daerah Kota menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.

Sedangkan terkait Keagamaan, sebagaimana diatur pada Pasal 32 bahwa Pemerintah Daerah Kota melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas, sebagai mana diatur pada Pasal 39 bahwa Pemerintah Daerah Kota melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi; rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Sedangkan terkait pelayanan publik sebagaimana diatur pada Pasal 46 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.

Pelayanan dimaksud termasuk pelayanan transportasi publik. Sementara terkait Habilitasi dan Rehabilitasi diatur pada Pasal 50 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan atau menfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas. Habilitasi dan Rehabilitasi ini bercfungsi sebagai sarana Pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup, sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya dan sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

Perda ini juga mengatur terkait Keadilan dan Perlindungan Hukum tertuang dalam Pasal 57, bahwa Pemerinrah Daerah Kota menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas  sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya. Sedangkan terkait Infrastruktur bagi Penyandang Disabailitas diatur pada Pasal 75, bahwa Pemerintah Daerah Kota menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman pertamanan dan pemakaman.

Mengenai Aksesibilitas diatur pada Bab VIII mulai pasal 80 sampai dengan Pasal 89, antara lain mengatur bahwa Penyandang Disabilitas berhak atas penyediaan

Aksesibilitas dalam pengguaan sarana dan prasarana umum dan lingkungan sosial. Penyediaan Aksesibiltas berbentuk  fisik dilaksanakan pada sarana dan prasaran umum meliputi aksesibiltas pada bangunan umum, pada jalan umum, pada pertamanan dan pemakaman, pada angkutan umum, pada transportasi serta aksesibilitas pada sarana peribadatan.

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor: 188.342- 7 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang

Ketua             : Said Muhammad Mohan

Wakil Ketua : Devie Prihartini Sultani

Anggota:          

  1. Muhamad Dody Hikmawan
  2. Endah Purwanti
  3. Azis Muslim
  4. Siti Maesaroh
  5. Ujang Sugandi
  6. Oyok Sukardi
  7. Murtadlo
  8. Mulyadi
  9. Eny Indari
  10. Akhmad Saeful Bakhri
  11. Gilang Gugum Gumelar

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI