Kemudian hak keolahragaan, hak kebiudayaan dan kepariwisataan, hak kesejahteraan sosial, hak asesibilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsesi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh infornasi serta hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.
Selain itu, perempuan penyandang disabilitas memilik hak atas kesehatan reproduksi, hak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, dan hak mendapat perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis.
Sementara itu, penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas diatur dalam Bab VII mulai Pasal 7 sampai dengan Pasal 80 antara lain; Pasal 7 mengatur tentang Perencanaan. Pemerintah Daerah Kota wajib menyusun rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 8 mengatur terkait pelaksanaan yaitu Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. Pelaksanaan tersebut meliputi; Bidang Pendidikan, Kesehatan, Politik, Keagamaan,Konsesi, Pendataan, Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Kebudayaan dan Pariwisata, Infrastruktur, Berkomunikasi dan memperoleh Informasi, Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi, Perempuan dan anak.
Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana adiatur pada Pasal 9 Perda ini.
Dalam penyelenggaraannya, Pemerintah Daerah Kota wajib mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun. Pemerintah Daerah Kota wajib mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Terkait masalah kesehatan, Pemerintah Daerah Kota dan swasta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas, sebagaimana diatur pada Pasal 14. Pemerintah Daerah Kota menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.
Sedangkan terkait Keagamaan, sebagaimana diatur pada Pasal 32 bahwa Pemerintah Daerah Kota melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas, sebagai mana diatur pada Pasal 39 bahwa Pemerintah Daerah Kota melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi; rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Sedangkan terkait pelayanan publik sebagaimana diatur pada Pasal 46 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.
Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang
Pelayanan dimaksud termasuk pelayanan transportasi publik. Sementara terkait Habilitasi dan Rehabilitasi diatur pada Pasal 50 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan atau menfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas. Habilitasi dan Rehabilitasi ini bercfungsi sebagai sarana Pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup, sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya dan sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.