Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda

Fitri Asta Pramesti

Senin, 12 April 2021 | 11:47 WIB
Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda
Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)

Dalam penyelenggaraannya,  Pemerintah Daerah Kota wajib mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun. Pemerintah Daerah Kota wajib mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat dengan  tempat tinggalnya.

Terkait masalah kesehatan, Pemerintah Daerah Kota dan swasta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas, sebagaimana diatur pada Pasal 14. Pemerintah Daerah Kota menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.

Sedangkan terkait Keagamaan, sebagaimana diatur pada Pasal 32 bahwa Pemerintah Daerah Kota melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas, sebagai mana diatur pada Pasal 39 bahwa Pemerintah Daerah Kota melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi; rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Sedangkan terkait pelayanan publik sebagaimana diatur pada Pasal 46 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.

Pelayanan dimaksud termasuk pelayanan transportasi publik. Sementara terkait Habilitasi dan Rehabilitasi diatur pada Pasal 50 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan atau menfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas. Habilitasi dan Rehabilitasi ini bercfungsi sebagai sarana Pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup, sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya dan sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

Perda ini juga mengatur terkait Keadilan dan Perlindungan Hukum tertuang dalam Pasal 57, bahwa Pemerinrah Daerah Kota menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas  sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya. Sedangkan terkait Infrastruktur bagi Penyandang Disabailitas diatur pada Pasal 75, bahwa Pemerintah Daerah Kota menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman pertamanan dan pemakaman.

Mengenai Aksesibilitas diatur pada Bab VIII mulai pasal 80 sampai dengan Pasal 89, antara lain mengatur bahwa Penyandang Disabilitas berhak atas penyediaan

Aksesibilitas dalam pengguaan sarana dan prasarana umum dan lingkungan sosial. Penyediaan Aksesibiltas berbentuk  fisik dilaksanakan pada sarana dan prasaran umum meliputi aksesibiltas pada bangunan umum, pada jalan umum, pada pertamanan dan pemakaman, pada angkutan umum, pada transportasi serta aksesibilitas pada sarana peribadatan.

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor: 188.342- 7 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebagai berikut :

baca juga

Ketua             : Said Muhammad Mohan

Wakil Ketua : Devie Prihartini Sultani

Anggota:          

  1. Muhamad Dody Hikmawan
  2. Endah Purwanti
  3. Azis Muslim
  4. Siti Maesaroh
  5. Ujang Sugandi
  6. Oyok Sukardi
  7. Murtadlo
  8. Mulyadi
  9. Eny Indari
  10. Akhmad Saeful Bakhri
  11. Gilang Gugum Gumelar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang

Video | Senin, 12 April 2021 | 10:00 WIB

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 12 April 2021

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 12 April 2021

Bogor | Senin, 12 April 2021 | 06:05 WIB

Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah

Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah

Jabar | Senin, 12 April 2021 | 02:30 WIB

Senam Bogor Berlari Jadi Ikon Baru Kota Bogor

Senam Bogor Berlari Jadi Ikon Baru Kota Bogor

Bogor | Sabtu, 10 April 2021 | 17:11 WIB

Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Siapkan 101 Liang Lahat Khusus Pasien COVID-19

Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Siapkan 101 Liang Lahat Khusus Pasien COVID-19

Bogor | Sabtu, 10 April 2021 | 12:24 WIB

Tak Ada Tradisi Cucurak di Bogor, Wawalkot Khawatir Jadi Klaster Baru

Tak Ada Tradisi Cucurak di Bogor, Wawalkot Khawatir Jadi Klaster Baru

Bogor | Sabtu, 10 April 2021 | 10:52 WIB

Terkini

Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar

Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:05 WIB

Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral

Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:04 WIB

Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut

Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:03 WIB

Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir

Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:02 WIB

Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026

Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:01 WIB

Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026

Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:00 WIB

Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4

Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:56 WIB

KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara

KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:56 WIB

Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara

Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:54 WIB

Sunscreen dengan Kandungan Alami Apa yang Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Berminyak?

Sunscreen dengan Kandungan Alami Apa yang Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Berminyak?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:53 WIB

×