11 Warga Adat Maluku Utara Dipenjara Gara-Gara Tolak Tambang, PT Position Digeruduk Massa

Galih Prasetyo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:51 WIB
11 Warga Adat Maluku Utara Dipenjara Gara-Gara Tolak Tambang, PT Position Digeruduk Massa
Kondisi tambang nikel di Raja Ampat. [Antara]

Suara.com - Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Position, Jakarta pada Rabu (20/8/2025). Mereka berunjuk rasa menuntut agar 11 masyarakat Adat Maba Sangaji, Maluku Utara dibebaskan.

Mereka mengatakan bahwa 11 warga tersebut merupakan korban kriminalisasi karena menolak tanahnya dirampas PT Position untuk pertambangan nikel.

"Aksi dilakukan untuk mendesak Pengadilan Negeri (PN) Soasio, agar segera menghentikan dan membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji, yang hingga kini sedang mendekap di Rutan Tidore serta sedang menempuh proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio," kata kata Wildan dari Trend Asia yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Maba Sangaji lewat keteranganya kepada Suara.com, Rabu (20/8/2025).

Dugaan kriminalisasi terhadap 11 orang masyarakat adat itu bermula pada 18 Mei 2025.

Ketika itu 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai, serta memberikan surat keberatan dan tuntutan adat.

Tuntutan mereka layangkan karena PT Position telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat.

Namun secara represif aparat gabungan TNI-Polri membubarkan ritual adat yang sedang digelar warga. Belakangan 11 orang masyarakat adat dijadikan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, seperti KUHP: soal pemerasan dan Pengancaman, UU Darurat: membawa senjata tajam, serta UU Minerba: menghalangi dan merintangi pertambangan.

"Yang pada akhirnya kriminalisasi tersebut sampai ke tahap meja persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan," kata Mayang.

baca juga

Solidaritas Lawan Kriminalisasi dan Koalisi Maba Sangaji pemidanaan terhadap 11 warga telah bertentangan dengan Prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang diakui dalam Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup--yang tegas menyatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Selain itu prinsip Anti-Slapp diatur dalam Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

"Jika aparat kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bebal dan tidak mempertimbangkan terkait Anti-Slapp. Maka, sudah seharusnya PN Soasio mempertimbangkan dan menghentikan kasus ini berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana menjadi pedoman bagi hakim untuk mengadili perkara tersebut” kata Wildan.

Solidaritas Lawan Kriminalisasi dan Koalisi Maba Sangaji menyampaikan empat tuntutan:

1. Pengadilan Negeri Soasio segera menghentikan perkara a quo karena alasan SLAPP berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

2. Memulihkan hak serta kemampuan sebelas warga Maba Sangaji dengan harkat dan martabatnya dalam kedudukan yang semula.

3. Cabut izin PT. Position dan seluruh tambang yang merampas tanah merusak hutan dan sungai.

4. Pemerintah Indonesia harus menghentikan seluruh pertambangan nikel di Maluku Utara karena telah merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Stadion Gelora Kie Raha Bermasalah, Malut United FC Cari Kandang Baru

Stadion Gelora Kie Raha Bermasalah, Malut United FC Cari Kandang Baru

Foto | Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:21 WIB

Lagi Asyik Belanja, Warga Panik Buaya Tiba-Tiba Masuk Minimarket

Lagi Asyik Belanja, Warga Panik Buaya Tiba-Tiba Masuk Minimarket

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:05 WIB

Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara Kibarkan Bendera di Bawah Laut

Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara Kibarkan Bendera di Bawah Laut

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:56 WIB

Gubernur Maluku Utara Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Gunung Gamalama

Gubernur Maluku Utara Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Gunung Gamalama

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:29 WIB

Ketua WASI Tri Tito Karnavian Pimpin Upacara Bawah Laut, Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Ketua WASI Tri Tito Karnavian Pimpin Upacara Bawah Laut, Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 09:25 WIB

Didukung Wagub hingga DPRD Maluku Utara, Smart Marsindo Bangun SMA di Pulau Gebe

Didukung Wagub hingga DPRD Maluku Utara, Smart Marsindo Bangun SMA di Pulau Gebe

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 22:58 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×