Kasus Suap Air Minum, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 12 April 2021 | 14:09 WIB
Kasus Suap Air Minum, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut enam tahun penjara. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI