Zakat Mal: Pengertian, Syarat Ketentuan, dan Harta yang Perlu Dizakati

Rifan Aditya

Senin, 12 April 2021 | 15:03 WIB
Zakat Mal: Pengertian, Syarat Ketentuan, dan Harta yang Perlu Dizakati
Ilustrasi zakat, Zakat Mal: Pengertian, Syarat Ketentuan, dan Harta yang Perlu Dizakati (shutterstock)

Suara.com - Zakat mal adalah menyedekahkan sebagian harta kekayaan kita kepada orang yang membutuhkan. Namun itu hanya penjelasan singkatnya. Nah, sudahkan Anda tahu apa itu zakat mal? 

Ramadhan tinggal satu hari lagi dan kita akan segera menjalankan ibadah puasa lalu menyambut idul fitri. Selama bulan Ramadhan banyak sekali amalan yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan pahala. Salah satu jenis amalan yang dapat mendekatkan kita pada Rahmat Allah SWT ialah melaksanakan zakat mal.

Bila kita melakukan kebaikan-kebaikan selama bulan ramadhan, kita akan mendapatkan berkah tak terhitung selama puluhan tahun ke depan. Percaya atau tidak? Termasuk membayar zakat mal

Apa itu Zakat Mal?

Mal itu berarti harta dan kekayaan adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi atau aset berharga yang sangat diinginkan sekali oleh manusia. Harta atau mal ini bisa berupa rumah, emas, permata, kendaraan, uang, dan lain sebagainya. 

Sehubungan dengan itu, maka zakat mal adalah kegiatan di mana kita menyedekahkan sebagian harta kita kepada orang yang membutuhkan untuk membantu mereka menjadi lebih mandiri Setidaknya dapat menolong mereka untuk meningkatkan daya hidup mereka. Zakat mal adalah kegiatan sedekah yang juga harus memenuhi dua syarat, antara lain:

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai
  2. dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya seperti rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.

Syarat Harta Kekayaan yang Wajib Zakat Mal

Harta yang dapat dizakatkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Dimiliki Secara Penuh oleh yang Bersangkutan
    Maksudnya ialah harta tersebut berada dalam kontrol kekuasaan secara penuh oleh pemiliknya dan dapat diambil manfaatnya melalui proses kepemilikan yang benar dan sesuai syariat islam. Misalnya harta dari kepemilikan usaha, warisan, tabungan hasil kerja, pemberian negara, donasi, dan lain sebagainya yang intinya didapatkan secara sah.
  2. Berkembang
    Harta yang dapat diamalkan ialah harta yang dapat berkembang atau bila diusahakan akan memiliki potensi untuk berkembang.
  3. Cukup Nishab
    Harta yang dapat diamalkan dalam zakat mal adalah yang juga telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
  4. Lebih dari Kebutuhan Pokok
    Kebutuhan pokok ialah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan anggota keluarga untuk melangsungkan hidupnya. Artinya, mal atau harta yang dapat diamalkan ialah yang sudah terhitung lebih dari kebutuhan pokok tersebut. Ketika kebutuhan pokok sudah terpenuhi dengan baik dan yang bersangkutan masih memiliki lebih maka disarankan agar harta lebih tersebut diamalkan.
  5. Bebas dari Hutang
    Orang yang belum bebas dari hutang tidak disarankan untuk berzakat, tapi sebaiknya membayar hutang pada waktu yang sama ketika mengeluarkan zakat. Pada intinya, harta yang dizakatkan haruslah bebas dari tanggungan hutang.
  6. Berlalu Satu Tahun
    Maksudnya ialah ke pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak termasuk.

Mal yang Wajib Dizakati

baca juga

Berikut daftar mal atau harta kekayaan yang wajib dizakati

  1. Emas dan Perak
  2. Binatang Ternak
  3. Hasil Pertanian
  4. Harta perniagaan
  5. Kekayaan hasil tambang dan Kekayaan Laut

Adapun nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni 85 gram emas. Jika dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai kadar zakat maal.

Berikut ini perhitungan zakat mal:

Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Contoh, jika kamu mempunyai emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan adalah sebesar 2,5 % x 87 gram = 2,175 gram atau uang senilai emas tersebut.

Dalil Zakat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Berbagai Situasi

6 Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Berbagai Situasi

News | Senin, 12 April 2021 | 14:15 WIB

Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga

Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga

News | Senin, 12 April 2021 | 10:28 WIB

Cara Menghitung Zakat Mal dan Hal yang Harus Diketahui tentang Zakat Mal

Cara Menghitung Zakat Mal dan Hal yang Harus Diketahui tentang Zakat Mal

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 20:14 WIB

Panduan Cara Menghitung Zakat Ramadan 1440 Hijriah

Panduan Cara Menghitung Zakat Ramadan 1440 Hijriah

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2019 | 13:43 WIB

Terkini

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:17 WIB

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Dramatis! Timnas Indonesia Singkirkan Moldova 9-8, Garuda Muda Tembus 16 Besar Piala Dunia U-15

Dramatis! Timnas Indonesia Singkirkan Moldova 9-8, Garuda Muda Tembus 16 Besar Piala Dunia U-15

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:23 WIB

×