Cara Menghitung Zakat Mal dan Hal yang Harus Diketahui tentang Zakat Mal

Jum'at, 08 Mei 2020 | 20:14 WIB
Cara Menghitung Zakat Mal dan Hal yang Harus Diketahui tentang Zakat Mal
Ilustrasi bayar zakat secara online. [Dok. Dompet Dhuafa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membayar zakat memang menjadi hal yang cukup dekat dengan umat Muslim. Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.

Di sisi lain, bagi Muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, mereka malah harus diberikan zakat.

Seorang Muslim yang mampu secara ekonomi, wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.

Nah, bagi kamu kamu seorang Muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, jangan lupa untuk membayar Zakat Mal (harta). Bagaimana cara perhitungan membayar zakat mal dan siapa saja golongan yang berhak menerima?

Berikut rangkuman yang dikutip dari zakat.or.id.

1. Pengertian harta yang dizakatkan

Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan).

Maka, sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yakni:

a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.

Baca Juga: Tata Cara, Hitungan, dan Doa Lengkap Membayar Zakat Fitrah

b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Dalil dan hukum Zakat Mal

Banyak penyebutan zakat di dalam Al-Quran, di antaranya adalah dalam QS. al-Baqarah [2]: 43

Surat Al Baqarah ayat 43 tentang zakat.
Surat Al Baqarah ayat 43 tentang zakat.

Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’ lah beserta orang-orang yang ruku”.

Selain zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.

3. Syarat Orang yang Wajib Zakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI