Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa

Senin, 12 April 2021 | 18:07 WIB
Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa
Terdakwa Jumhur Hidayat saat dihadirkan pertama kali di sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait dengan permintaan itu, tim kuasa hukum, Kamis (8/4), melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim yang isinya meminta pengembalian tiga unit alat elektronik milik Jumhur.

Saat Jumhur menyampaikan permohonan itu secara lisan saat sidang pada hari Senin minggu lalu, majelis hakim langsung bertanya mengenai kemungkinan pengembalian kepada jaksa.

Jaksa saat itu menyampaikan bahwa laptop dan dua unit alat elektronik lainnya itu tidak dipakai lagi untuk pemeriksaan dan persidangan sehingga dapat dikembalikan kepada terdakwa.

Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang untuk kasus yang menjerat Jumhur, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu telah masuk tahap pemeriksaan saksi dan mendengar pendapat para ahli. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI