Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa

Senin, 12 April 2021 | 18:07 WIB
Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa
Terdakwa Jumhur Hidayat saat dihadirkan pertama kali di sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang untuk kasus yang menjerat Jumhur, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu telah masuk tahap pemeriksaan saksi dan mendengar pendapat para ahli. (Antara)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI